Jaringan Rumah Makan Assauna dan Warkop Azzahra Dianggap Menunggak Pajak
Jaringan rumah makan Assauna dan Warkop Azzahra di Makassar diketahui memiliki masalah dengan pajak restoran. Dugaan penunggakan pajak ini mencapai ratusan juta rupiah, yang menimbulkan kekhawatiran dari pihak berwenang.
Komisi B DPRD Makassar Mengancam Penyegelan
Komisi B DPRD Makassar mengambil langkah tegas terhadap kedua jaringan tersebut. Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak manajemen, opsi penyegelan atau penutupan usaha bisa dilakukan.
“Kalau tidak ada itikad baik, opsi penyegelan atau penutupan usaha bisa ditempuh,” ujarnya.
Bapenda: Omzet Harian Tidak Sesuai Laporan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menemukan bahwa laporan pajak yang disampaikan oleh Assauna dan Azzahra tidak sebanding dengan omzet riil di lapangan. Temuan ini didapat setelah inspeksi mendadak di beberapa cabang dan rapat dengar pendapat.
Assauna adalah salah satu usaha kuliner yang menyajikan hidangan khas Sulawesi Selatan, seperti Sop Saudara. Resto ini memiliki beberapa cabang di titik strategis di kota Makassar. Sementara itu, Azzahra merupakan jaringan warung kopi yang juga tersebar di banyak lokasi dan dikenal sebagai tempat nongkrong masyarakat. Selain kopi, Azzahra juga menyediakan berbagai menu makanan dan minuman serta layanan konsumsi di tempat dengan tingkat kunjungan yang tinggi.
Kategori Objek Pajak Restoran
Kedua usaha ini masuk dalam kategori objek pajak restoran atau pajak makan dan minum sesuai ketentuan peraturan daerah. Namun, dari belasan cabang yang beroperasi, sebagian besar belum tercatat membayar pajak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan pada Assauna tidak bersifat tunggal. Ada menunggak bulanan maupun tahunan.
Klaim UMKM Dipatahkan
Dalam rapat dengar pendapat, pihak manajemen Assauna sempat mengklaim bahwa usaha mereka termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka bahkan memperlihatkan sertifikat UMKM sebagai dasar klaim tersebut. Namun, klaim itu dipatahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.
Batasan UMKM antara lain jumlah tenaga kerja maksimal lima orang dan omzet usaha tidak melebihi Rp5 juta. Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa omzet harian Assauna mencapai sekira Rp4 juta per hari per cabang. Dengan omzet tersebut, Assauna dinilai masuk kategori rumah makan atau restoran yang wajib memungut dan menyetorkan pajak makan dan minum kepada pemerintah daerah.
Potensi Pajak yang Belum Terbayarkan
Dari data yang diperoleh, pembayaran pajak yang tercatat hanya sekitar Rp2 juta per bulan. Jika dihitung kasar, angka ini berarti hanya Rp24 juta per tahun untuk satu cabang. Dengan asumsi terdapat sekitar delapan cabang, potensi pajak yang belum terbayarkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Angka ini belum termasuk denda keterlambatan maupun hasil pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Kondisi Serupa pada Jaringan Azzahra
Kondisi yang tidak kalah memprihatinkan juga ditemukan pada jaringan Azzahra. Dari sekitar 14 cabang beroperasi, hanya satu cabang yang tercatat membayar pajak restoran. Azzahra menggunakan mekanisme self assessment, di mana pelaku usaha melaporkan sendiri besaran pajak yang harus disetor berdasarkan omzet usaha. Namun hingga kini, laporan pajak dari sebagian besar cabang belum diterima secara lengkap oleh pemerintah daerah.
Langkah Tegas dari Komisi B DPRD Makassar
Atas kondisi tersebut, Komisi B DPRD Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas. Jika tidak ada itikad baik dari pihak manajemen untuk segera melunasi kewajiban pajaknya, opsi penyegelan atau penutupan usaha bisa ditempuh sebagai langkah terakhir.
Ismail menambahkan, mekanisme pengawasan pajak telah berjalan, mulai dari surat teguran pertama hingga ketiga. Jika seluruh tahapan itu diabaikan, maka penindakan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan untuk Kepatuhan Pajak
Ismail berharap kedua pelaku usaha tersebut segera menyelesaikan kewajiban pajaknya demi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Ia menegaskan bahwa pajak restoran adalah soal keadilan. Jangan sampai pelaku usaha besar menikmati keuntungan, tapi menghindari kewajiban kepada daerah.











