eksplorbanten.com.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan memberlakukan persyaratan lisensi bagi media sosial LinkedIn untuk tetap beroperasi di Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, yang telah meminta MCMC untuk melakukan kajian terkait jumlah pengguna LinkedIn di Malaysia yang mencapai lebih dari 8 juta dan apakah termasuk dalam kategori platform media sosial.
Menurut laporan dari Daily Start, Malaysia telah menerapkan persyaratan perizinan bagi platform media sosial dengan pengguna lebih dari 8 juta sejak 1 Januari 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan platform lebih bertanggung jawab terhadap konten yang dipublikasikan oleh pengguna mereka, termasuk konten yang berupa penipuan, scam, perjudian, dan pornografi.
Hingga saat ini, TikTok, WeChat, dan Telegram telah menerima lisensi mereka, sementara Meta, yang mengoperasikan Facebook, Instagram, dan WhatsApp, masih dalam proses untuk mendapatkan lisensi. Namun, ada beberapa platform seperti X dan YouTube yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Salah satu platform yang sedang dipertimbangkan adalah LinkedIn, yang menyatakan memiliki lebih dari 7 juta pengguna di Malaysia pada awal tahun 2024 dan kemungkinan telah mencapai atau mendekati angka 8 juta. Dengan adanya fitur berbagi konten dan interaksi melalui komentar, LinkedIn juga dapat dikategorikan sebagai media sosial.
LinkedIn sendiri merupakan situs media sosial yang dimiliki oleh Microsoft, yang telah memiliki investasi besar di Malaysia. Pemerintah berharap dengan memberlakukan persyaratan lisensi, platform media sosial di Malaysia dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten yang dipublikasikan oleh pengguna mereka.











