"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Akhirnya, ASN Perawat yang Kelalaian Hampir Tukar Bayi Diberhentikan

Perawat Senior di RSHS Bandung Diberhentikan Sementara Akibat Kesalahan Serius

Perawat senior yang dikenal memiliki pengalaman kerja selama 20 tahun di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kini tengah menghadapi konsekuensi berat akibat kesalahan yang nyaris menyebabkan bayi tertukar. Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari publik, dan sejumlah pihak terkait seperti Gubernur Jawa Barat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyoroti pentingnya peningkatan standar pelayanan di rumah sakit tersebut.

Penyebab dan Kronologi Insiden

Insiden bermula saat Nina Salehah (37), seorang ibu, sedang mengurus kepulangan bayinya di Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSHS Bandung. Pada Rabu, 8 April 2026, ia menunggu proses kepulangan sejak subuh. Selama waktu itu, Nina sempat meninggalkan ruang tunggu selama 30 menit untuk makan. Saat kembali, ia mendapati bayinya telah diserahkan oleh perawat kepada orang lain.

Perawat tersebut mengklaim bahwa ia telah memanggil nama Nina berkali-kali, tetapi tidak ada respons dari pihak keluarga. Karena alasan tersebut, bayi itu kemudian diberikan kepada orang lain yang juga sedang mengurus kepulangan bayi. Beruntung, Nina memiliki firasat kuat dan segera mengenali bayinya yang sedang dibawa oleh orang lain.

Kejadian ini membuat Nina mengalami syok berat karena bayinya nyaris tertukar dengan pasien lain. Pengakuan korban di media sosial kemudian memicu simpati publik dan desakan agar rumah sakit tidak mempekerjakan perawat yang ceroboh.

Tindakan yang Diambil oleh Manajemen RSHS

Manajemen RSHS Bandung telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan perawat tersebut untuk sementara waktu. Langkah ini diambil guna mempermudah proses investigasi internal. Pihak rumah sakit juga melibatkan komite keperawatan untuk mengkaji tingkat kompetensi dan kesalahan yang dilakukan.

Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis mendalam terkait insiden tersebut. Jika hasil audit menunjukkan adanya kelalaian yang fatal, sanksi berat akan diberikan. Perawat tersebut terancam sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tersebut bisa berujung pada pencabutan kewenangan profesi atau bahkan pemecatan permanen.

“Kalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan,” ujar Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung.

Reaksi dari Pihak Terkait

Insiden ini mengundang perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Setelah mendengar kronologi langsung dari Nina, Dedi mengecam keras pelayanan di rumah sakit tersebut. Ia menilai pengalaman kerja selama 20 tahun seharusnya membuat perawat lebih teliti, bukan justru ceroboh.

Dedi Mulyadi juga berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen RSHS untuk memastikan adanya sanksi yang setimpal. Ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan audit internal pada sistem pelayanan RSHS Bandung. Dedi menekankan bahwa urusan pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman turut menyesalkan insiden ini. Meskipun RSHS berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, Pemprov Jabar mendorong adanya perbaikan standar operasional prosedur (SOP).

Herman menegaskan pentingnya audit untuk mengetahui apakah masalah terletak pada sistem yang longgar atau sumber daya manusia yang tidak patuh. Menurut Herman, sektor layanan ibu dan anak merupakan titik yang paling rentan. Negara wajib hadir untuk memberikan jaminan keamanan sehingga masyarakat tidak merasa khawatir saat mengakses layanan kesehatan.

“Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” kata Herman.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *