eksplorbanten.com.com – Implementasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan akan segera dilakukan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi industri kelapa sawit dalam skala lokal, nasional, dan internasional. Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk segera mewujudkan kebijakan satu peta hutan yang dapat dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang menguntungkan semua pihak.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan industri sawit adalah acuan peta yang digunakan untuk melakukan penertiban kawasan hutan. Menurutnya, kebijakan satu peta yang dicanangkan pemerintah zaman dulu, yang dikenal sebagai “one map policy”, harus segera diselesaikan. Dengan begitu, semua pihak dapat sepakat dengan satu peta yang menjadi acuan. Saat ini, pemerintah memiliki berbagai peta, seperti peta dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi, yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.
Prof Yanto juga menekankan bahwa tanaman sawit sudah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman ini sudah mulai ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Oleh karena itu, penertiban kawasan hutan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang belum dikukuhkan secara nasional. Menurutnya, tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan harus bergerak dengan mengacu pada peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan atau ditetapkan. Proses pengukuhan kawasan hutan juga harus dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang terkait atau berbatasan dengan kawasan hutan tersebut.
Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit di Indonesia. Untuk itu, tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat karena lahan sawit yang masuk kawasan hutan tersebar di berbagai wilayah di Tanah Air.
Konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan juga harus dilakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari konflik sosial. Masyarakat setempat dan pihak terkait harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas dan konsultasi publik, pemerintah akan menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencakup batas-batas kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan, seperti hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih lanjut, Prof Yanto mengungkapkan bahwa dia mendukung semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan. Namun, menurutnya, regulasi yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah bagus karena sudah mencantumkan adanya sanksi denda. Oleh karena itu, menurutnya, solusi untuk menengahi perbedaan ini adalah dengan tidak menyebutkan hukuman dalam Perpres ini. Karena sudah jelas tertera dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang memiliki status yang lebih tinggi daripada Perpres. Jika pemerintah arif dan bijaksana, maka jalan tengah seperti itu dapat ditempuh.











