eksplorbanten.com.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu pajak yang diatur dalam peraturan tersebut. PBBKB dikenakan pada penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan pada penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia kepada konsumen akhir.
“Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat,” ujar Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (23/3/2025).
Morris Danny juga menjelaskan bahwa objek pajak PBBKB adalah setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan siapa saja yang wajib membayar PBBKB. Pajak ini ditujukan kepada konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar. Sedangkan, wajib pajak ditujukan kepada penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mendistribusikan bahan bakar kepada konsumen. PBBKB dipungut langsung oleh penyedia bahan bakar dan telah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayar oleh konsumen.
PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal.
Perhitungan PBBKB
Untuk menghitung PBBKB, pertama-tama perlu diketahui nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN. Kemudian, tarif PBBKB sebesar 10% atau 5% dikenakan pada nilai jual tersebut. Sebagai contoh, jika nilai jual bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000, maka PBBKB yang harus dibayar adalah Rp1.000 atau Rp500, tergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.











