Kehadiran Kamelia dalam Sidang Ammar Zoni
Sidang Kamis (18/12/2025) menjadi momen penting bagi Ammar Zoni, yang pertama kalinya bertemu dengan kekasihnya, Kamelia sejak ditahan di Lapas Nusakambangan. Raut wajah Ammar terlihat campur aduk antara rasa lega dan emosi yang mendalam. Ia tampak sangat bersyukur karena bisa melihat langsung dukungan moral dari Kamelia selama sidang berlangsung.
Ammar Zoni mengenakan kemeja putih dan secara tegas menggenggam tangan Kamelia. Ia menyampaikan pesan romantis yang menunjukkan keseriusannya dalam menjalin hubungan dengan sang dokter gigi. Bahkan, ia meminta Kamelia menyampaikan niat baiknya kepada ayahnya.
- Ammar Zoni memeluk dan memberikan pesan manis kepada Kamelia saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) untuk mengikuti sidang kasus narkoba yang tengah menjeratnya.
- Perasaan lega dan campur aduk terlihat pada wajah Ammar Zoni.
- Ini merupakan momen pertama Kamelia bertemu dengan Ammar Zoni yang sempat ditahan di Lapas Nusakambangan.
- Dalam suasana haru yang menyelimuti ruang sidang, Ammar terlihat berbincang serius dengan Kamelia yang hadir memberikan dukungan moral secara langsung.
- Tak kuasa menahan rindu, mantan suami artis Irish Bella itu meraih dan menggenggam erat kedua tangan sang dokter.
- Ammar yang mengenakan kemeja putih menitipkan sebuah pesan romantis.
- Ia mengungkapkan keseriusan hubungannya dengan perempuan berprofesi sebagai dokter gigi tersebut.
- “Kamu sampaikan ke papa kamu, kalau aku serius,” ucap Ammar, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (19/12/2025).
- Ammar Zoni menegaskan berkali-kali bahwa tujuannya saat ini hanyalah satu, yaitu bisa pulang ke rumah dan membuktikan keseriusannya untuk berubah kepada semua orang.
- “Aku harus pulang. Aku pengin pulang. Aku harus pulang,” terang Ammar.
- Momen manis itu ditutup dengan Ammar Zoni yang memeluk erat Kamelia.
Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Dalam dakwaan jaksa, Ammar disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa menyatakan para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Pemindahan ke Lapas Cipinang
Ammar Zoni akhirnya dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Jakarta. Hal itu sesuai keinginan Ammar Zoni yang berharap saat sidang, ia memang dihadirkan. Karena itu, Ammar Zoni sudah dipindahkan dari Nusakambangan sejak Sabtu (13/12/2025).
Tak sendirian, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima orang narapidana yang lain. Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya tiba di Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka menjalani administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, lalu ditempatkan di kamar penempatan khusus.
Dari dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan, tampak Ammar Zoni dan rekan-rekannya mengenakan kaos oranye berbalut rompi tahanan merah saat menjalani pendataan setiba di Lapas Cipinang. Sebagian dari mereka terlihat berkepala botak atau berambut pendek, sesuai standar tata tertib lapas.
“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” kata Rika dilansir dari TribunSeleb.
Proses pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat Polres Metro Jakarta Pusat serta didampingi petugas Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini merujuk pada permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terdakwa dihadirkan langsung (tatap muka/offline) di ruang sidang.











