"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Roti O Minta Maaf Usai Viral Tolak Pembayaran Tunai, Ini Respons BI

Insiden Viral: Nenek Ditolak Bayar Tunai di Roti O, Pengacara Protes dan Somasi Terbuka

Insiden viral yang terjadi di outlet Roti O di halte Busway Monas, Jakarta, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kejadian ini bermula saat seorang nenek mencoba membeli Roti O dengan uang tunai, tetapi ditolak oleh pegawai outlet tersebut. Hal ini kemudian memicu protes dari pengacara Arlius Zebua, yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

Nenek Ditolak Bayar Tunai, Pengacara Protes

Arlius Zebua, pengacara asli Kota Medan, Sumatra Utara, langsung melihat situasi ini dan memutuskan untuk membela nenek tersebut. Ia menyayangkan tindakan pegawai Roti O yang menolak pembayaran tunai, meskipun nenek tersebut tidak memiliki aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS adalah standar nasional kode QR dari Bank Indonesia yang bertujuan mempermudah transaksi digital.

“Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?” protes Arlius, dikutip dari akun Instagram @arli_alcatraz pada Senin (21/12/2025).

Ia kemudian meminta pegawai Roti O agar menelpon bosnya. Tak lama setelah itu, datang seorang petugas keamanan Transjakarta. Arlius memberitahu permasalahan terkait penolakan pembayaran tunai. Menurutnya, uang keluaran Bank Indonesia (BI) saat ini adalah alat tukar yang sah digunakan.

“Masak bayar cash mereka tidak mau. Nenek-nenek itu tidak ada QRIS. Ini uang Indonesia bukan?” tegas Arlius kepada petugas keamanan.

Pada akhir video, Arlius tampak menolong nenek-nenek tersebut. Pengacara ini juga mengeluarkan somasi terbuka kepada Roti O, menyampaikan keberatan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS.

Somasi Terbuka dari Arlius Zebua

Dalam somasi terbuka yang dikeluarkan, Arlius menulis:

“Kepada Yth, Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia Di Jakarta. Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas. Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak…”

Reaksi Publik dan Video Viral

Hingga hari ini, Minggu (21/12/2025), video kejadian ini telah ditonton lebih dari 500 ribu kali. Ribuan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya, baik mendukung maupun mengecam tindakan Roti O.

Roti O Meminta Maaf dan Evaluasi Internal

Roti O lewat akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf buntut kejadian ini. Manajemen mengakui terjadi kegaduhan akibat penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek. Pihak Roti O juga berjanji akan melakukan evaluasi internal.

Berikut pernyataan lengkapnya:

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.”

Tanggapan dari Bank Indonesia

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memberikan tanggapannya. Ia mengingatkan adanya aturan untuk tidak menolak pembayaran secara tunai. Aturan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurut Denny, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah. Ia menekankan bahwa baik pembayaran tunai maupun non-tunai sama-sama sah.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” tegas Denny.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *