"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Pengusaha Palembang Haji Halim Ali Meninggal, Dimakamkan di Samping Istri, UAS Doakan

Kemas Haji Abdul Halim Ali, Pengusaha Palembang yang Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Pengusaha ternama Palembang, Sumatera Selatan, Kemas (KMS) Haji Abdul Halim Ali, meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026). Almarhum dikenal sebagai sosok penting di dunia bisnis dan masyarakat Palembang. Ia wafat dalam usia 88 tahun setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.

Haji Halim mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 14.30 WIB di ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU), ruang khusus perawatan pacu jantung. Selama lebih dari satu tahun terakhir, ia diketahui menderita komplikasi penyakit dalam yang meliputi gangguan jantung, paru-paru, serta fungsi liver.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof. dr. Ali Ghanie, Sp.PD-KKV, FINASIM, membenarkan kondisi kritis yang dialami Haji Halim sebelum wafat. Ia mengatakan bahwa almarhum sempat dirawat di CVCU dan kemudian dipindahkan ke ICCU untuk perawatan lebih intensif.

Faktor usia yang telah mencapai 88 tahun serta riwayat penyakit menjadi perhatian utama dalam proses pemulihannya. Meski demikian, kondisi kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Dimakamkan di Samping Mendiang Istri

Haji Halim Ali akan dimakamkan pada Jumat (23/1/2026) setelah salat Jumat. Almarhum akan dikebumikan berdampingan dengan sang istri, almarhumah Nyimas Hj Aminah (meninggal 2025), di pemakaman keluarga yang berada di belakang rumahnya di Jalan Dr M Isa, Palembang.

Jenazah Haji Halim akan dilepas dari Graha Haji Halim sekitar pukul 09.00 WIB menuju Masjid Agung Palembang untuk disalatkan. Setelah itu, salat jenazah juga akan dilaksanakan di Masjid Al Falah Jalan Rajawali sebelum jenazah dibawa kembali ke kediaman pribadi di Jalan Dr M Isa untuk dimakamkan.

Pantauan Tribunsumsel.com di lokasi pemakaman menunjukkan sejumlah petugas telah mempersiapkan liang lahat, lengkap dengan tenda yang telah terpasang.

Putra almarhum, Kms H Umar Halim, menyampaikan kabar duka tersebut kepada masyarakat dan memohon doa bagi ayahandanya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama ini orang tua mereka melakukan kekhilafan baik disengaja maupun tidak disengaja.

UAS Turut Menyampaikan Belasungkawa

Wafatnya Haji Halim Ali turut mendapat perhatian dari berbagai tokoh nasional. Ustaz Abdul Somad (UAS) menyampaikan duka cita melalui akun Instagram resminya, @ustadzabdulsomad_official. Ia menulis, “Turut berduka cita atas wafatnya Bapak Kemas Haji Abdul Halim Ali. Semoga Allah membalas segala amal shalih beliau, mengampuni segala salah dan dosa.”

Unggahan tersebut disertai doa dalam bahasa Arab serta foto kebersamaan UAS dengan Haji Halim dan sejumlah tokoh ulama dalam sebuah kegiatan silaturahmi. Kolom komentar dipenuhi ucapan belasungkawa dari masyarakat.

Sosok Pengusaha Besar Sumatera Selatan

Haji Halim Ali dikenal luas sebagai pengusaha kelas kakap di Palembang. Ia merupakan pemilik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang bergerak di sektor perkebunan karet dan kelapa sawit, serta memiliki bisnis pertambangan batu bara melalui sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, ia juga membangun kerajaan bisnis melalui PT Gajah Meranti. Selama puluhan tahun, gurita usahanya menjadi salah satu penopang perekonomian Sumatera Selatan. Haji Halim dikenal sebagai sosok dermawan. Ia kerap membantu pembangunan masjid dan sekolah, aktif menyalurkan zakat serta bantuan sosial.

Pada 2021, ia tercatat mewakafkan uang sebesar Rp100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia Sumatera Selatan. Di masa hidupnya, kediaman Haji Halim di Palembang sering dikunjungi tokoh-tokoh nasional, mulai dari pejabat negara hingga pimpinan TNI dan Polri.

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung–Tempino

Sebelum wafat, Haji Halim Ali tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino di wilayah Banyuasin. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia diduga memalsukan surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024 untuk pengajuan ganti rugi proyek tol. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp127 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Dalam persidangan, Haji Halim sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk berobat ke luar negeri. “Saya tidak akan menutupi kebenaran. Semoga saya dapat keadilan di sini,” ujar Haji Halim saat persidangan. Namun, permohonan tersebut belum sempat dikabulkan hingga kondisi kesehatannya terus memburuk.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *