Kisah Cinta yang Viral: Pemuda 30 Tahun Nikahi Bosnya yang Berusia 58 Tahun
Kisah cinta antara seorang pemuda dan bosnya di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Ahmad Suryatna (30) akhirnya resmi menikahi Sisri (58), dengan perbedaan usia mencapai 28 tahun. Kehidupan mereka yang awalnya hanya sebatas hubungan atasan dan bawahan, berubah menjadi sebuah ikatan pernikahan yang kini diakui secara hukum dan agama.
Awal Mula Hubungan
Perkenalan antara Ahmad dan Sisri bermula tujuh tahun lalu ketika Ahmad masih berusia 23 tahun. Saat itu, ia bekerja sebagai karyawan di tempat usaha jual beli sekam milik Sisri di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan. Awalnya, hubungan mereka hanya sebatas atasan dan bawahan. Namun, keakraban dan perhatian Sisri membuat Ahmad terpikat.
Sisri mengungkapkan bahwa awalnya ia merasa ragu saat Ahmad menyatakan niat serius untuk melamarnya. Statusnya sebagai janda dengan dua anak dan dua cucu dari pernikahan sebelumnya sempat membuatnya tidak percaya. Namun, rasa suka mulai muncul karena seringnya bertemu dan kebaikan yang diberikan oleh Ahmad.
“Mungkin karena sering ketemu, lama-lama jadi suka. Saya juga kaget waktu dilamar empat tahun lalu, tahun 2021. Kami akhirnya menikah secara siri,” ujarnya.
Perjalanan Pernikahan Siri
Setelah menikah siri pada 2021, keduanya menjalani kehidupan rumah tangga secara sederhana. Mahar yang diberikan oleh Ahmad berupa peralatan salat. Meski sempat mendapat penolakan dari keluarga Sisri, akhirnya mereka menerima hubungan ini setelah melihat kesungguhan Ahmad.
Ahmad mengaku jatuh cinta bukan karena hubungan kerja, tetapi karena perhatian dan kebaikan Sisri selama tiga tahun bekerja di tempat usaha miliknya. Ia pun meminta restu orang tua sebelum melangkah lebih jauh.
“Pengen nikah itu tanya-tanya orang tua dulu. Setelah dapat restu, baru berani. Kerja di sini tiga tahun, muncul rasa sayang. Orangnya baik, suka membantu dan perhatian,” katanya.
Pernikahan Resmi di KUA Jenangan
Setelah empat tahun menikah siri, keduanya akhirnya resmi menikah secara hukum dan agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Jenangan, Rabu (28/1/2026). Dalam acara tersebut, Ahmad memberikan mahar berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Sisri mengaku lega karena kini status pernikahannya jelas di mata negara dan agama. Pasangan ini tampak mesra dalam menjalani aktivitas harian, seperti memasak dan sarapan bersama sebelum Ahmad berangkat bekerja kembali ke usaha jual beli sekam.
Penjelasan dari Kepala KUA Jenangan
Kepala KUA Jenangan, Tajib Ahmadi, mengungkapkan bahwa pernikahan Ahmad dan Sisri telah disaksikan oleh keluarga terdekat kedua mempelai. Menurutnya, pasangan ini sebenarnya telah menikah secara siri selama empat tahun. Namun, keterbatasan ekonomi menjadi kendala utama sehingga pernikahan mereka baru bisa disahkan secara negara pada 2026.
“Kan memang sudah nikah siri empat tahun. Terkendala ekonomi. Akhirnya bisa disahkan secara negara,” ujar Tajib.
Ia menegaskan bahwa pernikahan dengan perbedaan usia jauh bukan hal baru di wilayah Jenangan. Bahkan, ia pernah menikahkan pasangan dengan selisih usia yang lebih ekstrem.
“Kalau beda usia seperti ini bukan pertama kali. Saya pernah menikahkan pasangan dengan mempelai pria lebih tua 30 tahun dari perempuannya,” ungkapnya.
Tajib menilai selama kedua belah pihak sama-sama saling menyukai dan memenuhi syarat pernikahan, maka tidak ada halangan secara hukum maupun agama.
“Kalau sudah sama-sama suka, mau gimana lagi. Semoga keduanya menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” pungkas Tajib.
Dengan disahkannya pernikahan tersebut di KUA Jenangan, Ahmad dan Sisri kini resmi berstatus suami istri secara hukum negara dan agama. Kehidupan mereka yang awalnya viral dan menjadi sorotan publik, kini berjalan dengan tenang dan penuh kasih.











