"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Prabowo Ingin Ubah Insentif Fiskal, Ini Tanggapan Pengusaha

Kepastian Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk Meningkatkan Kepercayaan Investor



YOGYAKARTA — Kalangan dunia usaha menilai bahwa rencana pemerintah dalam mendesain ulang insentif penanaman modal perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan yang berisiko melemahkan kepercayaan investor. Rencana tersebut mencakup pembenahan sektor investasi, termasuk skema insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction.

Pemerintah berencana memperinci sektor-sektor penerima fasilitas fiskal agar insentif lebih tepat sasaran. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun daftar bidang usaha yang dilarang bagi penanaman modal asing (PMA), bidang usaha dengan pembatasan modal asing, serta pengaturan bidang usaha minuman beralkohol.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai bahwa penataan ulang ekosistem penanaman modal merupakan proses krusial yang perlu melibatkan dunia usaha sejak tahap awal perumusan kebijakan. Menurutnya, masukan dari pelaku usaha diperlukan agar penetapan sektor, kriteria, maupun desain insentif selaras dengan struktur biaya industri, realitas keputusan investasi, serta dinamika persaingan global.

“Yang terpenting, penataan ulang ekosistem penanaman modal dan pemberian insentif fiskal harus tetap berorientasi pada upaya menarik dan mempertahankan investasi di dalam negeri, serta mendukung daya saing industri di dalam negeri,” ujarnya.

Shinta menekankan bahwa kepastian kebijakan, kejelasan sektor prioritas, dan konsistensi regulasi menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan investor di Indonesia. Namun, dia menilai insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance berperan penting sebagai shock absorber untuk memberikan ruang bernapas yang lebih besar bagi dunia usaha, terutama pada fase awal investasi hingga masa ekspansi industri.

“Dengan berkurangnya beban pajak, arus kas perusahaan menjadi lebih longgar dan dapat dialokasikan untuk aktivitas produktif seperti modernisasi mesin, peningkatan kapasitas produksi, rekrutmen tenaga kerja, hingga riset dan inovasi,” katanya.

Insentif fiskal, menurut Shinta, juga berperan meningkatkan prospek keuntungan bagi investor sekaligus mempercepat pengambilan keputusan investasi, khususnya pada sektor-sektor dengan risiko tinggi atau masa payback yang panjang. Dunia usaha juga mendorong agar insentif difokuskan pada sektor-sektor strategis yang menanggung tekanan paling berat, khususnya industri padat karya dan UMKM.

Penajaman Sebagai Langkah Penting

Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia Erwin Aksa menyatakan bahwa dunia usaha mendukung perombakan ekosistem penanaman modal sepanjang bertujuan memperjelas arah kebijakan dan meningkatkan efektivitas insentif. “Investor membutuhkan kepastian, bukan hanya insentif yang besar, tetapi juga tepat sasaran dan konsisten,” ujar Erwin.

Erwin menilai penajaman sektor penerima fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction merupakan hal yang penting agar stimulus mendorong investasi baru, hilirisasi, dan penciptaan lapangan kerja, bukan sekadar relokasi investasi yang sudah ada.

Namun, dia mengingatkan agar pengaturan daftar bidang usaha yang dibatasi atau ditutup bagi PMA dilakukan secara hati-hati dan dikomunikasikan secara jelas kepada pelaku usaha. “Jika desain ulang ini disertai kepastian regulasi, perizinan yang sederhana, serta koordinasi yang kuat antarkementerian, kami menilai langkah ini bisa efektif mendorong investasi dan membuka lapangan kerja,” tutupnya.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.38/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026, pemerintah berencana untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal meliputi bidang usaha yang diberikan tax allowance (potongan pajak untuk bidang usaha atau daerah tertentu), tax holiday (pembebasan pajak untuk investor baru dalam kurun waktu tertentu), investment allowance (keringanan pajak untuk sektor pada karya), dan super tax deduction (pengurangan pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan).

Selain mengenai kriteria usaha yang mendapatkan insentif fiskal, pokok materi muatan rancangan Perpres itu turut mencakup kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dasar pembentukan rancangan Perpres dimaksud adalah pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.25/2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *