"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

248 Saham Berpotensi Dibekukan dengan Aturan Free Float 15%

Kewajiban Free Float 15% untuk Perusahaan Terdaftar di Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerapkan kewajiban free float bagi perusahaan tercatat di bursa. Saat ini, ketentuan free float yang berlaku adalah 7,5%, namun dalam waktu dekat, aturan tersebut akan dinaikkan menjadi 15%. Regulasi ini ditargetkan rampung pada Maret 2025 dan saat ini OJK sedang menjadwalkan sosialisasi dengan asosiasi emiten.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 248 emiten tercatat yang memiliki free float di bawah 15%. PT Mastersystem Infotama Tbk. (MSTI) menjadi perusahaan dengan free float tertinggi di bawah ambang batas tersebut, yaitu 14,99%. Sementara itu, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) memiliki free float terendah, hanya 0,05%.

Dari sisi ketentuan free float saat ini, masih ada 39 emiten dengan peredaran saham publik di bawah 7,5%. Emiten paling mendekati batas kewajiban tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) dengan free float 7,46%, PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) dengan free float 7,42%, serta PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dengan free float 6,57%.

Aturan mengenai free float diatur dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Aturan ini mulai berlaku sejak 21 Desember 2021. Dalam Bab V.1.1 disebutkan bahwa perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di bursa apabila memenuhi persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Selain itu, dalam poin V.1.2 juga diatur ketentuan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).

Regulasi ini juga menyatakan bahwa jika perusahaan tercatat tidak memenuhi kriteria kewajiban free float 7,5%, perusahaan dapat mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Syaratnya adalah kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Pada 30 Januari 2026, BEI mengumumkan telah memberikan peringatan tertulis dan denda sebesar Rp50 juta kepada 38 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 29 Januari 2026 tidak bisa memenuhi ketentuan free float 7,5% dan/atau ketentuan 300 nasabah pemilik SID. Akibatnya, sebanyak 38 emiten tersebut dibekukan atau disuspensi dari perdagangan sampai dengan periode pemantauan berikutnya.

Sanksi atas perusahaan tercatat yang tidak mampu memenuhi kewajiban free float diatur dalam Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi. Jenis sanksi yang dapat dikenakan BEI antara lain peringatan tertulis I sampai III, denda maksimal Rp500 juta, sampai suspensi atau penghentian sementara perdagangan. Dalam hal ada perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh BEI, denda tersebut wajib segera disetor ke rekening BEI selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Jika perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu, maka BEI dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di pasar reguler.

Jenis-jenis sanksi tersebut bukan merupakan tahapan pengenaan sanksi, tetapi dapat dikenakan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi lainnya.

Proses Penyusunan Regulasi Free Float 15%

Plt Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa ketentuan kewajiban free float 15% akan diatur di tingkat peraturan BEI. Proses penyusunan regulasi ini dimulai dengan proses rule of making rule atau proses perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam proses perumusan tersebut, OJK akan memanggil Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk meminta pandangan dan masukan. Pertemuan dengan AEI tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, meski Hasan belum menentukan jadwalnya.

“Kami sudah meminta AEI untuk melakukan simulasi di internal mereka terkait dengan rencana peningkatan porsi free float ini. Nanti kesiapannya bisa paralel pada saat kami bertemu. Itu ada waktunya, mudah-mudahan bisa minggu ini kita akan bertemu dengan AEI dan ingin mendengarkan dari hasil kalkulasi mereka, kira-kira tahapan implementasi free float minimum 15% yang realistis dan dapat dilakukan seperti apa,” ujarnya.

Hasan menegaskan bahwa saat ini, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan pelaku usaha memiliki spirit yang sama untuk mendorong implementasi peningkatan free float saham-saham Indonesia.

“Ini sangat penting. Ini penting sekali untuk mendukung misi besar kita menghadirkan pendalaman pasar modal kita dan mengundang minat investasi, tidak hanya investor lokal tapi juga investor asing, termasuk investor institusi domestik yang besar yang memang membutuhkan jaminan adanya pendalaman market,” tandasnya.

Hasan berharap penyesuaian free float 15% dapat diterima para emiten karena menjadi hal yang sangat positif. “Kepemilikan saham publik kan buat para emiten atau usaha publik itu juga meningkatkan bentuk kepercayaan publik, dan di sisi lain juga menjadi penyeimbang untuk tata kelola yang baik,” tambahnya.

Hasan juga menegaskan dalam prosesnya OJK selalu membuka exit policy atas tantangan dan kendala yang ditemukan dari implementasi free float 15% ini. Pasalnya, ketika kewajiban free float 15% berlaku, sekaligus menjadi mandat yang harus dipenuhi oleh emiten-emiten baru yang melakukan initial public offering (IPO).

“Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang, itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal. Tapi kami harapkan justru mereka menyambut ini dengan baik juga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *