Penghapusan 261.972 Peserta PBI JK di Riau: Penyebab dan Dampak
Sebanyak 261.972 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Riau tercatat dinonaktifkan atau dihapus dari sistem. Data ini dirilis melalui sistem siks.kemensos.go.id per 3 Februari 2026. Meski jumlah penghapusan cukup besar, data tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada 1.993.383 peserta PBI JK yang aktif di provinsi ini. Selain itu, terdapat 4.857 peserta baru lahir (BBL) yang masuk dalam kepesertaan PBI JK pada periode yang sama.
Daftar Kabupaten dengan Penghapusan Terbanyak
Berdasarkan rincian kabupaten dan kota, beberapa wilayah mencatat jumlah penghapusan tertinggi. Di antaranya:
- Kabupaten Rokan Hulu: 50.681 peserta dinonaktifkan, dengan jumlah peserta aktif sebesar 248.826 orang dan 561 BBL.
- Kabupaten Kampar: 40.256 peserta dinonaktifkan, dengan jumlah peserta aktif 251.700 orang dan 765 BBL.
- Kabupaten Indragiri Hilir: 37.973 peserta dinonaktifkan, dengan jumlah peserta aktif 238.557 orang dan 361 BBL.
- Kabupaten Pelalawan: 27.943 penghapusan, dengan 149.149 peserta aktif dan 336 BBL.
- Kabupaten Rokan Hilir: 26.708 peserta dinonaktifkan, dengan 219.853 peserta aktif dan 382 BBL.
- Kabupaten Bengkalis: 9.257 penghapusan, dengan 150.656 peserta aktif dan 532 BBL.
Selain itu, beberapa kabupaten lainnya seperti Siak, Kuantan Singingi, dan Indragiri Hulu juga mencatat penghapusan dengan angka yang signifikan.
Dampak dari Pemutakhiran Data Sosial dan Ekonomi Nasional
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Riau, Tengku Arifin SE MM, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut terjadi sebagai dampak dari kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pemutakhiran data sosial dan ekonomi nasional. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembentukan dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat melakukan penyesuaian dan pembaruan data secara besar-besaran agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Selain itu, Kementerian Sosial RI juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang memperbarui basis data penerima bantuan. Akibatnya, sebagian peserta PBI JK lama digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak berdasarkan data terbaru.
Penyebab Utama Penonaktifan PBI JK
Menurut Tengku Arifin, salah satu penyebab utama penonaktifan PBI JK adalah perubahan status ekonomi penerima. Peserta yang sebelumnya masuk kategori miskin pada desil 1 hingga 5, kini berdasarkan pendataan terbaru bergeser ke desil 6 hingga 10, yang dikategorikan mampu atau cukup sejahtera. “Jadi yang tidak masuk dalam desil 1 sampai 5, secara otomatis mereka keluar dari sistem,” katanya.
Selain perubahan desil, penonaktifan juga disebabkan oleh ketidaksesuaian data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif atau data sosial ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Dampak bagi Masyarakat
Kondisi ini berdampak serius bagi masyarakat, terutama warga miskin yang memiliki penyakit kronis, seperti pasien cuci darah, karena tidak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan gratis. Menurut Tengku Arifin, data yang menjadi acuan dalam penentuan desil berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), dengan berbagai indikator dan kriteria yang telah ditetapkan. Pendataan tersebut juga melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten dan kota.
Dinsos Riau pun meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan pengecekan dan pemutakhiran data warganya, khususnya masyarakat tidak mampu yang masih layak menerima PBI JK. Pasalnya, kewenangan pengusulan ulang peserta PBI JK berada di pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau memang masih layak, silakan diusulkan kembali. Yang mengusulkan itu kabupaten kota, karena yang mengeluarkan dari sistem terjadi otomatis akibat desilnya tinggi,” ujarnya. Ia menegaskan, daerah masih memiliki waktu untuk mengusulkan kembali masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta bergerak cepat agar hak masyarakat miskin tetap terlindungi.











