eksplorbanten.com.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami penyesuaian menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025. Meskipun ada peningkatan sebesar 12 persen, namun inflasi tetap terjaga sesuai target APBN. Kenaikan PPN ini telah dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu, kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. Saat ini, tingkat inflasi masih rendah sebesar 1,6 persen. Dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen, dampaknya hanya sebesar 0,2 persen.
Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai dengan target APBN 2024, yaitu sebesar 1,5-3,5 persen. “Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen,” ungkap Febrio dalam keterangannya pada Sabtu (21/12/2024).
Febrio menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai tidak signifikan.
Selain itu, paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture yang tidak akan dikenakan pajak penghasilan selama satu tahun, pembebasan PPN untuk rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat. “Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 akan tetap sesuai dengan target APBN, yaitu sebesar 5,2 persen,” jelasnya.
“Pertimbangkan Kepentingan Masyarakat”
Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Beberapa barang yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya sebesar 3.500 VA hingga 6.600 VA.
Namun, ada juga barang dan jasa yang akan dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti barang kebutuhan pokok, barang-barang untuk industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain. Stimulus ini mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, untuk barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen namun beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan ditanggung oleh pemerintah. Beberapa contohnya adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (sebelumnya dikenal sebagai minyak curah).











