Eksplorbanten.com.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan kemajuan terbaru dalam upaya perbaikan implementasi Coretax. Sebelumnya, banyak keluhan dari wajib pajak (WP) yang tersebar di media sosial mengenai kesulitan login dan kendala dalam mengunggah faktur pada sistem pajak Coretax.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa hingga pukul 10.00 WIB tanggal 13 Januari 2025, sebanyak 167.389 WP telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Selain itu, terdapat 53.200 WP yang telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 1.674.963 faktur yang telah diterbitkan dan 670.424 faktur yang telah divalidasi atau disetujui.
DJP terus berupaya memperbaiki sistem Coretax dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang canggih,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis pada Senin (13/1/2025).
Selain itu, DJP juga telah menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya di laman resmi pajak.go.id. Jika masih ada kendala, WP dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Dwi menambahkan bahwa DJP akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax secara berkala. Perbaikan sistem Coretax DJP mencakup proses bisnis seperti pendaftaran, SPT, dan Document Management System. Selain itu, DJP juga telah menyediakan video tutorial mengenai penggunaan Coretax di kanal Youtube resminya.
Semoga dengan perbaikan yang dilakukan oleh DJP, wajib pajak tidak lagi mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan Coretax. Mari terus dukung pemerintah dalam membangun sistem informasi yang lebih baik.











