Eksplorbanten.com.com – Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan larangan penjualan iPhone 16 dari Apple, meskipun Apple berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar di Indonesia.
Pada bulan Oktober lalu, Indonesia mengeluarkan larangan pemasaran dan penjualan model iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan investasi lokal yang menetapkan bahwa 40 persen dari ponsel harus dibuat dari bahan dalam negeri.
Namun, saat ini Indonesia sedang berusaha meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi raksasa di negara ini.
Seperti dilansir oleh Eksplorbanten.com.com, Menteri Investasi Rosan Roeslani mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Pulau Batam, yang diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kesepakatan pembangunan pabrik tersebut di kawasan industri tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukan komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers pada hari Rabu (8/1/2024), merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Kementerian belum menerbitkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk Apple, terutama iPhone 16.
Agus juga telah bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, namun ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut masih belum selesai.
“Jika Apple ingin segera menjual iPhone 16, keputusan ada di tangan mereka. Kami berharap mereka segera menanggapi usulan balasan kami,” ujar Agus.











