eksplorbanten.com.com – JAKARTA – Mengganti warna motor di STNK sangat penting karena beberapa alasan. Pertama, hal tersebut berkaitan dengan kepatuhan data. STNK harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan, termasuk warna. Jika warna motor tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, Anda dapat ditilang oleh polisi.
Kedua, hal tersebut juga berdampak pada proses klaim asuransi. Perbedaan warna motor dengan STNK dapat menyulitkan proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan. Selain itu, hal tersebut juga berpengaruh pada jual beli motor. Motor dengan STNK yang sesuai dengan kondisi fisiknya akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Meskipun tahun 2025, biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena peraturan yang mengaturnya masih berlaku. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan:
1. Penerbitan STNK baru: Rp100.000
2. Pengesahan STNK: Rp50.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 untuk motor
4. Penerbitan BPKB baru: Rp375.000 untuk motor dengan kapasitas silinder hingga 250cc
5. Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat, biasanya berkisar antara Rp5.000 – Rp25.000
Estimasi total biaya untuk mengganti warna motor di STNK dan BPKB adalah sekitar Rp560.000 – Rp625.000. Namun, biaya tersebut dapat bervariasi di setiap Samsat. Sebaiknya hubungi Samsat terdekat untuk informasi yang lebih akurat. Yang terpenting, pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan valid sebelum melakukan proses penggantian warna motor di STNK.











