"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

GORO Lolos Sandbox OJK, Percepat Tokenisasi Properti



JAKARTA — GORO, sebuah perusahaan investasi properti fraksional, telah resmi lulus dari Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (Sandbox) yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan keberhasilan ini, GORO akan terus memacu pengembangan tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain.

Andryan Gouw, Co-founder dan CEO GORO, menyatakan bahwa keberhasilan ini menandai posisi GORO sebagai pelopor dalam penerapan tokenisasi aset riil berbasis properti di Indonesia. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses investasi bagi masyarakat melalui inovasi teknologi.

Keberhasilan GORO ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Teknologi Gotong Royong dan S-528/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Properti Gotong Royong. Surat tersebut dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria kelayakan sesuai Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.

Selama masa uji coba, GORO dinilai berhasil menjalankan platformnya sesuai dengan rencana pengujian yang disampaikan kepada OJK. Perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip utama tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, serta pelindungan konsumen dan data pribadi, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan GORO menyelesaikan dan lulus dari proses Sandbox OJK merupakan tonggak penting dalam misi kami untuk membuat investasi lebih inklusif, terjangkau, dan mudah dipahami, khususnya di aset properti,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dengan tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain, GORO memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk memiliki kesempatan berinvestasi di aset properti dengan modal mulai dari Rp10.000. Lebih dari 60% pengguna GORO merupakan investor pemula (first-time investor), yang menunjukkan bahwa pendekatan perusahaan berhasil membuka akses dan membuat konsep investasi menjadi lebih sederhana dan relevan bagi masyarakat luas.

Pendekatan tokenisasi yang diterapkan GORO juga sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024–2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024. Teknologi blockchain yang digunakan memungkinkan kepemilikan aset pecahan secara digital, menghadirkan solusi investasi yang transparan dan efisien.

Dengan penetrasi investasi di Indonesia yang masih di bawah 10%, GORO berkomitmen untuk terus memperluas akses terhadap investasi yang aman dan tepercaya. “Keberhasilan ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem investasi yang aman dan tepercaya,” tuturnya.

Dengan total nilai aset sekitar Rp42 miliar dari 7 properti yang diuji selama Sandbox, GORO membuktikan bahwa model bisnis tokenisasi properti dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Aditian, General Manager GORO, menyampaikan bahwa GORO berkomitmen untuk terus berkolaborasi sejalan dengan arah kebijakan OJK melalui Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (RPOJK AKD). Pihaknya optimis dengan kerangka pengaturan yang berkelanjutan dari Sandbox dan sesuai dengan kebutuhan industri, inovasi keuangan digital dapat tumbuh tanpa mengorbankan pelindungan investor maupun aksesibilitas bagi masyarakat.

Ke depannya, GORO akan terus berinovasi untuk menghadirkan platform yang tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi investor melalui kemudahan akses, transparansi, dan keamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *