CO.ID – JAKARTA
PT AXA Financial Indonesia (AFI) memberikan respons terkait aturan yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Sebelumnya, ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Perusahaan diperbolehkan untuk membentuk DPM secara mandiri, bekerja sama dengan perusahaan lain, atau melalui alternatif lain. Namun, SEOJK tersebut resmi ditunda dan OJK sedang menyiapkan aturan yang lebih rinci tentang ekosistem asuransi kesehatan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, menyampaikan bahwa kemungkinan besar AFI akan memilih untuk berkolaborasi dengan pihak ketiga atau Third Party Administrator (TPA).
“Kami berpikir bahwa berkolaborasi dengan TPA adalah pilihan yang tepat. Karena TPA memiliki keahlian yang lebih banyak dan akses yang lebih luas. Kami bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan second opinion dan memastikan langkah medis yang kami ambil tetap kuat,” ujarnya saat wawancara eksklusif.
Niharika menjelaskan bahwa TPA memiliki keunggulan karena memiliki banyak dokter dan pakar medis. Dengan demikian, kerja sama dengan TPA bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan manfaat positif bagi layanan nasabah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa adanya MAB akan membantu perusahaan asuransi dalam menganalisis klaim risiko. Selain itu, kehadiran pakar dari luar perusahaan akan membantu dalam pengambilan keputusan, sehingga kontrol klaim menjadi lebih kuat.
Menurut Niharika, MAB juga bermanfaat bagi ekosistem kesehatan. Mereka dapat melakukan review atau challenge terhadap perawatan dari rumah sakit jika ada hal yang tidak sesuai.
“Saya pikir MAB itu bagus karena bisa membantu perusahaan asuransi dalam mengambil keputusan. Mereka tentu memiliki pengetahuan medis dan standar dalam pengobatan,” katanya.
Niharika menjelaskan bahwa jika nasabah mengikuti saran dari rumah sakit, AFI akan tetap membayarkan klaim. Namun, kondisi ini berlaku jika rumah sakit tersebut menerapkan clinical pathway dalam layanan medis.
“Tentu komitmen kami untuk membayar klaim nasabah. Namun, jika rumah sakit belum menerapkan clinical pathway, tentu akan ada masalah. Misalnya, jika seseorang mengalami sakit gigi, tetapi malah melakukan Magnetic Resonance Imaging (MRI), kami akan challenge rumah sakit tersebut. Oleh karena itu, penting memahami clinical pathway dan kolaborasi dengan rumah sakit,” ujarnya.
Terkait tugas DPM, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa DPM akan memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.
Selain itu, DPM juga akan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.











