"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Dana Nasabah Rp71 Miliar Hilang di Sekuritas, OJK: BEI Sedang Diperiksa



JAKARTA – Dugaan hilangnya dana investasi sebesar Rp 71 miliar milik seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas kembali menjadi sorotan publik. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan investasi di pasar modal, khususnya bagi para investor ritel yang berperan penting dalam aktivitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Peristiwa ini disebut berpotensi mengurangi rasa percaya investor, yang selama ini menjadi tulang punggung pasar modal. Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa dugaan penggelapan dana nasabah masih dalam tahap pemeriksaan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK juga turut terlibat dalam penanganan kasus ini.

“Ya, sedang diperiksa oleh teman-teman pasar modal (BEI). Kita juga terlibat dalam perlindungan konsumen,” ujar Friderica saat diwawancarai di Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, proses pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena belum mencapai tahap kesimpulan. “Nanti kita kabarkan, karena belum konklusif,” tambahnya. Selama proses pemeriksaan berlangsung, OJK tidak dapat memberikan detail kepada publik karena semua temuan masih perlu diverifikasi.

Meski begitu, unit perlindungan konsumen OJK juga terlibat untuk menelusuri apakah kasus ini terjadi akibat pelanggaran oleh pelaku jasa keuangan atau kelalaian nasabah. Penelusuran mencakup kemungkinan nasabah memberikan akses keamanan seperti One-Time Password (OTP) kepada pihak yang tidak berwenang.

Terkait masukan OJK kepada Bank Indonesia, Friderica menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Sementara itu, mengenai keamanan siber di industri pasar modal, Friderica belum memberikan penjelasan lebih jauh, namun menegaskan bahwa evaluasi terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen.

Per awal Desember lalu, otoritas BEI telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana nasabah Mirae Asset Sekuritas dari akun Rekening Dana Nasabah (RDN) senilai Rp 71 miliar. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menjelaskan bahwa Self Regulatory Organization (SRO) tengah melakukan analisis transaksi maupun mutasi efek dari kasus tersebut.

Selama proses pemeriksaan, BEI berkoordinasi dengan lembaga lain yang masuk dalam SRO hingga OJK. SRO adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan berjalannya kegiatan pasar modal sesuai ketentuan yang berlaku. SRO mencakup BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Ketiga lembaga ini memiliki peran saling melengkapi dalam menjaga integritas, keamanan transaksi, serta perlindungan investor. “Kami sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae,” ucap Kristian Manullang lewat keterangan pers, Kamis (4/12/2025).

“Kami (SRO) sudah melakukan analisis terkait kasus tersebut baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek. Kami berkoordinasi di SRO dan berkoordinasi dengan OJK,” tambahnya.

Mengenai adanya tenggat waktu untuk mengungkap kasus dugaan hilangnya dana nasabah Mirae Asset, Kristian memastikan setiap kasus yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui analisis dan pemeriksaan menyeluruh. Prosesnya dilakukan segera setelah laporan masuk untuk memastikan semua informasi, transaksi, dan mutasi efek yang terkait dapat ditelusuri secara akurat.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, menyebut kasus dugaan penggelapan dana nasabah Mirae Asset Sekuritas bukan kali pertama, melainkan menambah deretan kejadian serupa yang muncul sepanjang tahun 2025. “Ada seorang nasabah di PT Mirae Asset Sekuritas yang mengaku kehilangan dana investasi Rp 71 miliar di akun RDN miliknya. Jadi, ini sudah menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi pada rentang waktu hanya di tahun 2025 ini,” ungkap Puteri Komarudin saat rapat kerja (raker) bersama OJK dan BEI, Rabu (3/12/2025).

Insiden tersebut dinilai menunjukkan adanya masalah pada sistem keamanan dalam pengelolaan investasi. Karena itu, mendesak untuk diselesaikan oleh otoritas terkait. “Ini menunjukkan bahwa memang persoalan keamanan di reksa dana ini harus segera kita tangani bersama,” paparnya.

Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan regulator sudah mulai melakukan investigasi. Namun, temuan awal menunjukkan insiden tersebut tidak berkaitan dengan RDN, seperti keluhan awal yang beredar.

“Masih dalam investigasi yang untuk yang Mirae. Tapi itu bukan terkait dengan RDN,” ucap Inarno. Dari laporan awal mengindikasikan adanya transaksi penjualan saham-saham blue chip milik investor tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Setelah dijual, dana hasil transaksi digunakan untuk membeli saham-saham non-blue chip, yang berarti saham dengan kapitalisasi lebih kecil atau likuiditas yang lebih rendah.

“Investor itu menjual saham yang blue chip, pengakuannya, tidak sepengetahuan dia dan dibelikan saham-saham yang bukan blue chip, ini sedang kami investigasi,” paparnya.

OJK memastikan akan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat cyber security perusahaan sekuritas dan seluruh anggota bursa. Peningkatan standar keamanan siber disebut akan menjadi prioritas regulator pada 2026.

“Terkait dengan cyber security, itu dalam 2026 kami betul-betul konsentrasi bersama Bursa untuk meningkatkan keamanan siber di ekosistem pasar modal,” lanjut Inarno.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi industri yang tengah berupaya memperluas basis investor domestik. Dengan semakin banyaknya transaksi dilakukan secara digital, regulator dan pelaku industri dituntut memperkuat perlindungan investor agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *