Inisiatif Pemerintah untuk Swasembada Gula Nasional
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, telah mengambil langkah-langkah penting dalam upaya mewujudkan swasembada gula nasional. Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 40/2023 dan Keputusan Presiden No. 15/2024. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin ketahanan pangan nasional, ketersediaan bahan baku industri, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, serta mendorong penggunaan energi bersih melalui bahan bakar nabati.
Peraturan Presiden No. 40/2023 mencakup strategi dan pedoman untuk percepatan swasembada gula nasional, termasuk penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati. Sementara itu, Keputusan Presiden No. 15/2024 membentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol. Mekanisme ini diterapkan melalui PSN/Kawasan Ekonomi Khusus di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Ketua Satgas dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan anggota pelaksana yang terdiri dari Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.
Road Map Percepatan Swasembada Gula Nasional
Road map percepatan swasembada gula nasional memiliki target-target yang cukup tinggi, antara lain:
- Produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare (ha).
- Penambahan areal kebun tebu seluas 700.000 ha.
- Peningkatan rendemen sebesar 11,2%.
Target-target ini menjadi indikator utama dalam proses menuju tercapainya pemenuhan kebutuhan gula konsumsi atau gula kristal putih (GKP) pada tahun 2028, serta pemenuhan kebutuhan gula nasional secara keseluruhan, termasuk gula industri atau gula kristal rafinasi (GKR), pada tahun 2030.
Dukungan Pemerintah untuk Pengembangan Kebun Tebu
Dalam laporan yang dirilis oleh projectmultatuli.org, terlihat betapa seriusnya dukungan pemerintah terhadap program ini. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memberikan izin lahan pengembangan kebun tebu terintegrasi dengan PG kepada 10 perusahaan seluas kurang lebih 541.000 ha di Merauke.
Menariknya, kesepuluh perusahaan ini terafiliasi hanya dengan dua konglomerat sawit. Hal ini terkonfirmasi ketika Presiden Jokowi mengunjungi Merauke dan hadir dalam acara penanaman perdana tebu PT Global Papua Abadi, didampingi oleh Martua Sitorus dan Martias Fangiono.
Progres Pembukaan Lahan
Meskipun ada progres yang cukup signifikan, masih banyak tantangan yang dihadapi. Misalnya, progres pembukaan lahan PT Global Papua Abadi sudah mencapai 17.374 ha dari total 35.372 ha. Sementara PT Murni Nusantara Mandiri baru mencapai 5.023 ha dari total 30.579 ha. Delapan perusahaan lain belum menunjukkan progres yang signifikan.
Pentingnya Aksi Khusus untuk Percepatan Investasi
Masih diperlukan imbauan keras dan upaya khusus untuk mempercepat investasi. Tidak cukup hanya dengan dua konsorsium yang ada saat ini. Diperlukan tambahan konsorsium untuk turut merealisasi pencapaian swasembada. Membangun perkebunan tebu terintegrasi dengan PG tidak kalah patriotiknya dibanding membangun kelapa sawit berikut PKS-nya yang menempatkan Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia.
Simulasi Swasembada Gula Nasional
Swasembada gula nasional secara sederhana diartikan sebagai kondisi di mana suatu negara dapat memproduksi sendiri gula untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasionalnya, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk industri makanan-minuman dan farmasi, dengan produksi dalam negeri minimal mencapai 90% dari total konsumsi nasional.
Jika program ini benar-benar berjalan, maka pada tahun 2028 swasembada gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi akan mudah dicapai karena hanya butuh waktu 4 tahun (sejak satgas terbentuk). Dengan investor/kontraktor yang “gercep”, bisa terbangun setidaknya dua PG dengan kapasitas 830.000 ton.
Potensi Surplus dan Impor Gula
Dengan simulasi ini, pasokan GKP akan mengalami surplus sebesar 400.000 ton terhadap kebutuhan gula konsumsi yang diproyeksikan berjumlah 2,9 juta ton pada 2028. Pertanyaannya adalah, potensi surplus 400.000 ton GKP itu akan di kemanakan? Apakah akan langsung diekspor?
Berdasarkan premis bahwa swasembada gula nasional harus merujuk pada dua dasar, yaitu terpenuhinya kebutuhan gula nasional dengan produk gula yang diproduksi sendiri oleh PG di dalam negeri, dan bahwa kebutuhan gula industri atau GKR selama ini dipenuhi oleh pabrik gula fafinasi yang bahan bakunya berasal dari impor GKM.
Sehingga jawabannya adalah bahwa potensi surplus 400.000 ton harus diproduksi dalam bentuk GKR atau raw sugar. Jumlah ini setara dengan kebutuhan raw sugar satu pabrik fafinasi setahun atau setidaknya mengurangi total impor kebutuhan raw sugar sekitar 10% per tahun yang berjumlah 3,5 juta—4,0 juta ton tiap tahunnya.
Kesimpulan
Pencapaian swasembada gula konsumsi atau GKP pada 2028 akan menjadi “game changer” bagi ekosistem pergulaan kita menjadi lebih solid dan tertib karena suplai tercukupi dan harga yang stabil. Jika tahun 2028 terjadi swasembada gula konsumsi, maka tidak perlu ada lagi impor raw sugar, apalagi impor GKP sehingga tidak ada lagi penerbitan surat persetujuan impor raw sugar untuk GKP oleh Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, jika tercapai swasembada gula nasional pada tahun 2030, pabrik rafinasi existing tinggal membeli raw sugar dari Merauke (menjadi daerah baru penghasil gula). PG baru di Merauke harus mampu menghasilkan raw sugar dengan cost of production yang efisien.











