Peran Dude Harlino dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah peran aktor ternama, Dude Harlino, yang sebelumnya menjadi brand ambassador perusahaan fintech syariah tersebut. Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Dude mengungkapkan bahwa ia sering menerima keluhan dari para korban melalui media sosial.
Pesan masuk hampir setiap hari dan terus bertambah, membuat Dude merasa tidak bisa lagi menutup mata terhadap masalah ini. Ia mengaku memiliki rasa tanggung jawab moral terhadap keluhan-keluhan yang diterimanya.
“Saya merasa punya tanggung jawab moral yang mana banyak dari DM yang masuk ke saya itu menyampaikan keluh kesah mereka yang hati saya ini enggak enggak enggak tega sebenarnya,” ujar Dude.
Meski begitu, Dude menegaskan bahwa ruang geraknya sangat terbatas. Perannya hanya sebagai brand ambassador dan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
“Jadi saya keterlibatan di dana syariah itu hanya sebagai brand ambassador. Tidak ada kaitan dengan internal perusahaan, tidak ada kaitan dengan operasional, dengan semua sistem yang di dalam itu,” tegasnya.
Alasan Menerima Tawaran
Dude menjelaskan alasan menerima tawaran tersebut. PT DSI telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2021. Aktivitas perusahaan berada di bawah pengawasan regulator. Selain itu, skema syariah juga menjadi salah satu alasan yang membuatnya tertarik.
“Kemudian yang kedua adalah skema syariah sebenarnya, ini kalau saya memang sebagai muslim kalau kita dengar kata syariah itu memang ada semangat lain sebenarnya,” tambahnya.
Penempatan dana ke sektor properti juga menjadi alasan lain. Skema tersebut menawarkan aset fisik sebagai agunan jika terjadi masalah pengembalian dana.
“Saya sempat bertanya, kalau terjadi macet misalnya pengembalian dana dan sebagainya? ‘Oh kita ada agunan dan aset yang itu bisa dijadikan agunan untuk bisa dijual’. Kan ada asetnya sebenarnya, ada fisiknya. Itu yang membuat saya dan mungkin juga banyak orang-orang yang terlibat di situ ya yang menempatkan dananya ini kemudian yakin bahwa inilah tempat yang safe untuk kita bisa mendapatkan imbal hasil oke setiap bulan,” jelas Dude.
Gagal Bayar Triliunan Rupiah
Kasus PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
OJK Batasi Kegiatan Usaha
Setelah kasus ini mencuat, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut melarang DSI menghimpun dan menyalurkan dana baru dalam bentuk apa pun, baik melalui situs, aplikasi, maupun media lain.
“DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis OJK dalam siaran persnya.
Perusahaan juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. Pengecualian berlaku untuk perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian kewajiban.
Proses Penyelesaian dan Cicilan Awal
Pada 28 Oktober 2025, OJK memfasilitasi pertemuan pengurus DSI dengan perwakilan lender di Kantor Pusat OJK Jakarta. Pertemuan membahas penundaan pengembalian dana dan imbal hasil. Manajemen DSI menyampaikan komitmen pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
“Alhamdulillah pada tanggal 8 Desember 2025 telah dilakukan proses pengembalian tahap pertama dana pokok kepada seluruh lender. Kami sadar bahwa nilai pengembalian tahap pertama ini memang masih kecil sehingga belum bisa memenuhi harapan para lender,” ujar manajemen DSI.
Target Penyelesaian Satu Tahun
Manajemen DSI menargetkan penyelesaian kewajiban dalam kurun satu tahun. Tahap awal difokuskan pada persiapan dan penguatan struktur penyelesaian. Setelah paguyuban lender dikukuhkan, DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian. Proses verifikasi dan penjualan aset diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan. Enam bulan berikutnya dialokasikan untuk pencairan sisa dana.
Taufiq menegaskan pengembalian dana dilakukan secara proporsional dan berada di bawah pengawasan paguyuban lender.











