JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.104/2025 yang berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana atas pengeluaran negara setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan pada akhir tahun anggaran. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025 lalu, dan bertujuan untuk memitigasi penyaluran dana yang dilakukan di luar batas waktu operasional sistem pembayaran pada akhir tahun anggaran, serta pembayaran yang melewati batas tahun anggaran.
Aturan tersebut mewajibkan penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran, serta setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan melalui Rekening Pengeluaran Lainnya In Transit (RPgL In Transit). Hal ini diatur dalam Pasal 2 PMK tersebut.
Apa Itu RPgL In Transit?
RPgL In Transit adalah rekening pemerintah yang berada di luar Rekening Kas Umum Negara (RKUN) maupun Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (RPKBUNP SPAN), dan merupakan milik Bendahara Umum Negara (BUN) alias Menteri Keuangan (Menkeu).
Dalam Pasal 2 ayat (2), Menkeu mengatur bahwa penyaluran dana melalui RPgL In Transit ditujukan untuk beberapa tujuan, antara lain:
- Untuk Surat Perintah Membayar (SPM) yang disetujui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan. Waktu operasional sistem pembayaran perbankan merujuk pada jam layanan bank sentral maupun bank operasional (BO).
- SPM disetujui KPPN namun belum diterbitkan SP2D sampai dengan tahun anggaran berakhir.
- SPM yang belum diterima KPPN setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan, namun telah memperoleh persetujuan untuk mengajukan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan.
Prosedur Penyaluran Dana
Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK No.104/2025, mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit dilaksanakan melalui pembukaan RPgL In Transit pada masing-masing BO oleh Kuasa BUN Pusat berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan BO.
Penyaluran dana melalui RPgL In Transit hanya digunakan untuk penyaluran dana atas SPM yang memenuhi dua syarat, yaitu dialokasikan dalam tahun anggaran berkenaan serta telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Aturan Pengecualian
Namun, ada tiga jenis pengeluaran negara yang tidak dapat menggunakan mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit, yaitu:
- Pekerjaan umum yang belum diselesaikan akhir tahun anggaran.
- Pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Pekerjaan yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah/surat berharga negara.
Persetujuan dan Tahapan Penyaluran Dana
Persetujuan penyaluran dana atas SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran harus mencakup daftar SPM yang dimintakan persetujuan; alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN; nominal kebutuhan dana; serta nama bank penerima. Dalam Pasal 7 aturan tersebut, Dirjen Perbendaharaan dapat melakukan persetujuan atau penolakan. Naskah dinas persetujuan maupun penolakan pengajuan dimaksud harus ditembuskan salah satunya kepada Menkeu.
Alur penyaluran dana melalui RPgL In Transit terdiri dari tiga tahapan pemindahbukuan dana, yaitu:
- Pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN.
- Pemindahbukuan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit.
- Pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN.
Secara terperinci, pemindahbukuan dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN harus dilakukan sebelum batas waktu operasional bank sentral. Sementara itu, pemindahbukuan dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit dilaksanakan setelah berakhirnya jam layanan bank sentral.
Setelah itu, atas SPM yang disetujui dan memenuhi syarat diterbitkan SP2D. “SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan paling lambat pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya,” demikian bunyi Pasal 12. Nantinya, penyaluran SP2D dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN.
Proses Akuntansi
Untuk proses akuntansi hari kerja terakhir tahun anggaran, Pasal 14 mengatur bahwa pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN dicatat sebagai realisasi anggaran berdasarkan SP2D. Kemudian, penerimaan dana di RPgL IN Transit dicatat sebagai penerimaan transitoris (nonanggaran).
Pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya, pemindahan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN dicatat sebagai kirima uang antarrekening, sedangkan pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN ke pihak penerima dicatat sebagai pengeluaran transitoris (nonanggaran).
“Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan Kuasa BUN Pusat,” bunyi Pasal 15 ayat (1).











