"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Sindiran Purbaya: Lebih Baik Tutup Semua Daripada Bayar Pajak

Kritik Menteri Keuangan terhadap Pengusaha Batu Bara

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kritik tajam terhadap pengusaha batu bara yang memprotes kebijakan pajak. Ia menilai bahwa selama ini, perusahaan batu bara justru diuntungkan oleh skema perpajakan, bahkan menerima restitusi yang dinilainya berlebihan hingga membuat negara merugi.

Purbaya mengatakan bahwa pengusaha batu bara telah memperoleh keuntungan besar serta membayar berbagai kewajiban seperti royalti dan pajak lain. Menurutnya, tidak seharusnya lagi mendapat subsidi melalui mekanisme restitusi. “Kalau saya lihat nett-nya, dia (pengusaha batu bara) bayar pajak, bayar PPh, bayar ini, itu, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi (pajak), saya (Kementerian Keuangan) dapatnya negatif,” ujarnya.

Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Namun, sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 diberlakukan, pengusaha batu bara justru mendapat untung, alih-alih negara. Buntut hal tersebut, Purbaya pun berencana mengganti skema perpajakan untuk pengusaha batu bara.

“Kan gara-gara Undang-undang Cipta Kerja kan, jadi ada perubahan (skema perpajakan). Tiba-tiba mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan, itu aja,” jelas Purbaya dalam konferensi pers.

Ia menyayangkan adanya subsidi bentuk restitusi kepada pengusaha batu bara sebagai wajib pajak. Sebab, selama ini, kata Purbaya, perusahaan batu bara juga bisa membayar banyak kewajibannya, selain pajak. “Kalau saya lihat nett-nya, dia (pengusaha batu bara) bayar pajak, bayar PPh, bayar ini, itu, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi (pajak), saya (Kementerian Keuangan) dapatnya negatif.”

Pasal 33 UUD 1945 dan Peran Negara

Purbaya mengutip Pasal 33 pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang membahas soal kekayaan bumi dikuasai negara. Menurutnya, sesuai Pasal 33 (3) UUD 1945, pengusaha batu bara sudah seharusnya membayar pajak kepada negara.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ia menyindir, “Kalau ini (pengusaha batu bara) nggak, diambil tanah, diambil bumi, saya yang bayar juga.” Purbaya juga menegaskan bahwa jika kondisi tersebut terus terjadi, lebih baik seluruh perusahaan batu bara ditutup saja.

Perubahan Skema Perpajakan untuk Pengusaha Batu Bara

Meski demikian, Purbaya mengaku pernyataannya tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan begitu saja. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dibuat untuk menguntungkan semua pihak. “(Tapi, itu kebijakan) dari sisi fiskal, tapi kan nggak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun negara, untuk masyarakat,” tegas dia.

Saat ini, lanjut Purbaya, perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia memastikan pembayaran pajak tidak tetap nilainya, tergantung pada level harga batu bara. “Masih pembahasan ya, Kalau nggak salah sih diusulkan, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8, ada 11, tergantung level harga batu baranya.”

“Di bawah harga tertentu 5 (lima), di atas harga tertentu 8, 11, tapi ini masih didiskusikan di level teknis,” jelas dia. “Perpresnya sedang akan dibuat, jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya, karena sebagian masih ada yang protes kan, kita mungkin akan rataskan ke depan,” pungkas Purbaya.

Negara Merugi Akibat Skema Perpajakan

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan negara mengalami kerugian buntut skema perpajakan setelah UU Ciptaker 2020 berlaku. Skema perpajakan yang baru akibat UU Ciptaker 2020, dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Purbaya mencontohkan, status batu bara menjadi barang kena pajak membuat industri tersebut meminta restitusi pada negara, yang nilainya bisa mencapai Rp25 triliun tiap tahunnya. “Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak.” “Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *