Libur Nataru dan Masalah Pungutan yang Tidak Transparan
Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat. Berbagai tempat seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan biasanya dipadati pengunjung yang ingin menikmati waktu bersama keluarga. Namun, di balik euforia liburan tersebut, masih ada masalah klasik yang sering terlewat, yaitu pengenaan service charge dan pajak yang tidak transparan kepada konsumen.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN RI Intan Nur Rahmawanti, SH., MH., CPL., CPCLE., CTA., CPM, pada praktiknya, konsumen restoran dan hotel sudah terbiasa dikenakan tambahan biaya berupa pajak (PBJT/Pajak Restoran) dan service charge. Pajak sering tercantum sebesar 10-11 persen, sedangkan service charge berkisar antara 5-10 persen atau bahkan lebih. Persoalannya adalah tidak semua konsumen memahami perbedaan, dasar hukum, serta peruntukan dari dua pungutan tersebut.
PBJT: Pajak Daerah yang Sah dan Diatur Undang-Undang
Pajak yang kerap disebut sebagai “PBI” dalam struk pembayaran sebenarnya merujuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa restoran dan hotel. Pajak ini merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
PBJT adalah pajak atas konsumsi, sehingga secara hukum memang dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna jasa. Meski demikian, kewajiban memungut dan menyetorkan pajak tersebut berada pada pelaku usaha. Dana yang terkumpul masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik. Dalam konteks ini, pengenaan PBJT memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.
Service Charge: Biaya Tambahan yang Problematis
Berbeda dengan pajak, service charge merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh pelaku usaha restoran atau hotel atas alasan pelayanan. Biaya ini bersifat wajib, otomatis ditambahkan ke dalam tagihan, dan tidak dapat ditolak konsumen. Berbeda dari tips yang bersifat sukarela, service charge kerap diklaim sebagai kompensasi atas layanan staf, peningkatan kualitas pelayanan, atau dukungan operasional.
Namun, dari perspektif perlindungan konsumen, praktik ini patut dipersoalkan secara serius. Beberapa alasan utamanya adalah:
- Tidak ada kewajiban hukum yang eksplisit mengharuskan konsumen membayar service charge sebagai pemenuhan haknya. Kesejahteraan dan pengupahan pekerja adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan konsumen.
- Ketiadaan transparansi peruntukan service charge membuka ruang ketidakadilan. Tidak semua service charge benar-benar disalurkan kepada pekerja. Dalam praktiknya, biaya ini kerap menjadi bagian dari keuntungan perusahaan tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen.
- Pengenaan service charge sebagai komponen terpisah dari harga menimbulkan kesan pemaksaan biaya tambahan, karena konsumen baru mengetahui total beban setelah transaksi berlangsung. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Transparansi atau Integrasi Harga
Jika pelaku usaha menilai biaya pelayanan memang diperlukan untuk menjaga kualitas layanan, biaya tersebut seharusnya diintegrasikan ke dalam harga makanan atau jasa, bukan dibebankan sebagai komponen terpisah yang tidak jelas peruntukannya. Konsumen berhak mengetahui sejak awal harga yang harus dibayarkan, tanpa kejutan di akhir transaksi.
Tanpa transparansi, service charge berpotensi menjadi praktik yang merugikan konsumen dan mencederai prinsip keadilan dalam berusaha. Oleh karena itu, evaluasi serius terhadap praktik service charge perlu dilakukan, baik melalui regulasi yang lebih tegas maupun pengawasan yang konsisten.
Perlindungan konsumen bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi tentang keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak konsumen sebagai pihak yang membiayai seluruh ekosistem usaha.











