"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Skema Ponzi DSI Terbongkar, OJK Temukan 8 Tanda Kuat Penipuan

Penemuan Indikasi Penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah. Hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK menunjukkan adanya indikasi kuat tindakan penipuan terhadap dana para lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa DSI diduga melakukan beberapa tindakan yang mencurigakan. Berikut adalah delapan poin utama dari temuan tersebut:

  • Penggunaan Data Borrower Riil untuk Menciptakan Proyek Fiktif: DSI diketahui menggunakan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar pengumpulan dana baru atau rollover dana dari lender.
  • Penyebaran Informasi yang Tidak Benar: DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan di website dan aplikasi mereka dalam upaya penggalangan dana.
  • Pemanfaatan Pihak Terafiliasi sebagai Lender: DSI menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik orang lain menjadi calon lender berikutnya.
  • Penggunaan Rekening Perusahaan Vehicle: DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen mereka untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau rekening penampungan lender.
  • Penyaluran Dana ke Perusahaan Terafiliasi: DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
  • Skema Ponzi: Dana lender yang belum dialokasikan digunakan untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang sudah jatuh tempo.
  • Penggunaan Dana untuk Melunasi Pendanaan Borrower Macet: DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan dari borrower yang macet.
  • Pelaporan yang Tidak Akurat: DSI diduga memberikan laporan yang tidak benar sesuai kondisi penyelenggara sebenarnya kepada OJK maupun publik.

Agusman menyampaikan bahwa OJK melaporkan dugaan penipuan ini kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Selain itu, OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.

Penanganan oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi penipuan dan skema ponzi dalam kasus DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan empat laporan polisi yang masuk.

Menurut Ade, DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Kronologi kejadian dimulai sejak Juni 2025 ketika ada keluhan dari lender DSI tentang kesulitan dalam menarik dana. Imbal hasil yang dijanjikan oleh DSI adalah sebesar 18%.

Temuan lebih lanjut menunjukkan bahwa DSI menciptakan borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif. Ade menjelaskan bahwa borrower yang bekerja sama dengan DSI kemudian digunakan kembali untuk menciptakan proyek-proyek fiktif. “Antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” ujarnya.

Aliran Dana yang Tidak Sesuai Tujuan

Ade menyebutkan bahwa dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. “Bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escrow-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI,” kata Ade.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam daftar oleh PT DSI. Borrower yang masuk dalam daftar itu sendiri tidak mengetahui bahwa namanya digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan DSI.

Atas hasil penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.

Kerugian yang Dialami Para Lender

Berdasarkan data terbaru dari Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Angka ini dihimpun dari 4.898 lender.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *