"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Daftar Bank dengan Free Float di Bawah 15%



JAKARTA — Pemerintah akan menetapkan kenaikan ambang batas saham beredar di publik atau free float dari 7,5% menjadi 15% mulai Maret 2026. Saat ini, masih terdapat sekitar 25 emiten bank dengan free float di bawah 15%.

Pengganti Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pihaknya sedang merampungkan kebijakan kenaikan batas minimum free float tersebut.

Emiten lama akan diberi masa transisi, sedangkan emiten baru harus langsung menerapkannya sejak penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO). “Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global,” ujar Friderica dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).

OJK membuka berbagai opsi bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, mulai dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, non-HMETD, employee stock ownership plan (ESOP) dan management stock option plan (MSOP), hingga divestasi oleh pemegang saham pengendali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026. Angka 15% dipilih agar Indonesia memiliki standar keterbukaan yang lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga di regional maupun pasar global.

“OJK dan BEI didorong aturan free float dari 7,5% ke 15% dan ini ditargetkan pada bulan Maret. Ini setara berbagai negara karena Indonesia free float-nya lebih rendah,” ujar Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Kebijakan itu turut menjadi perhatian bagi emiten-emiten perbankan, di tengah dorongan konsolidasi atau penguatan modal, seperti bagi KBMI I.

Berdasarkan data Stockbit per Selasa (3/2/2026), cukup banyak saham bank yang saat ini masih memiliki free float di bawah 15%. Sebagian berada sedikit di atas 7%, sebagian lain sudah mencatatkan free float dua digit, meski belum mencapai ambang batas baru.

Di kelompok free float di atas 7% misalnya terdapat saham PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (SDRA) dengan free float 8,21%, Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA) 8,10%, Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD) 8,98%, hingga Bank Multiarta Sentosa Tbk. (MASB) 8,84%.

Lalu ada Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) yang mencatatkan free float 7,53%, PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) dengan free float 7,88%, dan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) sejumlah 9,82%.

Sementara itu, saham-saham dengan free float yang sudah menyentuh dua digit antara lain PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) 11,04%, PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) 10,62%, PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) 12,97%, dan PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) 13,85%.

Konsolidasi Perbankan

Seiring dengan hal tersebut, pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai kebijakan free float 15% berpotensi menjadi instrumen efektif untuk mendorong konsolidasi perbankan, khususnya di segmen KBMI I.

Ketika bank dengan kepemilikan sangat terkonsentrasi dihadapkan pada kewajiban menaikkan free float, mereka dipaksa melakukan evaluasi strategis yang lebih mendasar. Dalam skenario ideal, langkah seperti rights issue, private placement, masuknya investor strategis, atau merger dapat berjalan beriringan dengan penguatan modal inti dan perbaikan struktur kepemilikan.

Namun, dia mengingatkan bahwa bagi bank kecil dengan fundamental belum solid dan valuasi saham rendah, kebijakan ini berpotensi menjadi beban tambahan jika diterapkan tanpa fleksibilitas waktu. “Tanpa fleksibilitas waktu dan skema, bank dapat terpaksa melepas saham di harga rendah, yang tidak sepenuhnya memperbaiki kualitas modal dan justru menekan nilai perusahaan,” jelasnya.

Hendra juga menyoroti risiko jangka pendek berupa dilusi kepemilikan, tekanan harga saham, dan volatilitas yang mungkin muncul selama masa transisi. Meski demikian, manfaat jangka panjang dinilai lebih struktural, mulai dari peningkatan likuiditas saham, perbaikan mekanisme pembentukan harga, hingga meningkatnya daya tarik bagi investor institusional global. Dalam konteks sorotan MSCI, kenaikan free float menjadi sinyal bahwa pasar modal Indonesia semakin terbuka dan selaras dengan standar global.

Daftar Bank dengan Free Float Kurang dari 15%:

  • PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) – 7,5%
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) – 7,51%
  • PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) – 7,53%
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) – 7,54%
  • PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) – 7,55%
  • PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) – 7,56%
  • PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) – 7,67%
  • PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) – 7,68%
  • PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS) – 7,68%
  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) – 7,88%
  • PT Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA) – 8,10%
  • PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (SDRA) – 8,21%
  • PT Bank Multiarta Sentosa Tbk. (MASB) – 8,84%
  • PT Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD) – 8,98%
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) – 9,25%
  • PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) – 9,82%
  • PT Bank Permata Tbk. (BNLI) – 9,97%
  • PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) – 10,3%
  • PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) – 10,62%
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) – 11,04%
  • PT Bank Panin Indonesia Tbk. (PNBN) – 11,91%
  • PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) – 12,65%
  • PT Bank MNC International Tbk. (BABP) – 12,71%
  • PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) – 12,97%
  • PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) – 13,85%

Ada 248 Saham Berpotensi Dibekukan saat Free Float 15% Berlaku

Mengacu pada data yang dihimpun Bisnis per Senin (2/2/2026), terdapat 248 emiten tercatat yang memiliki free float di bawah 15%. Teratas adalah PT Mastersystem Infotama Tbk. (MSTI) yang mencatat free float 14,99% sampai di urutan paling bawah ada PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) yang punya free float hanya 0,05%.

Sementara bila mengacu pada ketentuan free float sekarang, masih ada 39 emiten dengan peredaran saham publik di bawah 7,5%. Emiten paling mendekati batas kewajiban itu adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) dengan free float 7,46%, PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) dengan free float 7,42%, atau PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dengan free float 6,57%.

Sebagai informasi, landasan ketentuan free float ini diatur dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, terbit dan mulai berlaku sejak 21 Desember 2021.

Dalam Bab V.1.1 dijelaskan bahwa perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di bursa apabila memenuhi persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Selain itu, dalam poin V.1.2 mengatur ketentuan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).

Regulasi itu juga mengatur apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi kriteria kewajiban free float 7,5%, perusahaan dapat mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Pada 30 Januari 2026 BEI mengumumkan telah mengenakan peringatan tertulis dan denda sebesar Rp50 juta kepada 38 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 29 Januari 2026 tidak bisa memenuhi ketentuan free float 7,5% dan/atau ketentuan 300 nasabah pemilik SID. Konsekuensinya, sebanyak 38 emiten tersebut dibekukan atau disuspensi dari perdagangan sampai dengan periode pemantauan berikutnya.

Sanksi atas perusahaan tercatat yang tak mampu memenuhi kewajiban free float itu diatur di dalam Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi. Jenis sanksi yang dapat dikenakan BEI adalah peringatan tertulis I sampai III, denda maksimal Rp500 juta, sampai suspensi atau penghentian sementara perdagangan.

Aturan mainnya, dalam hal ada perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh BEI, maka denda tersebut wajib segera disetor ke rekening BEI selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu, maka BEI dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di pasar reguler.

Penting dicatat, jenis-jenis sanksi tersebut bukan merupakan tahapan pengenaan sanksi, tetapi dapat dikenakan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *