"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ketua DPRD Soppeng Terancam Dipecat? Rusman Laporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan

Kasus Penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng: Babak Baru dalam Perkembangan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Soppeng, Rusman, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, memasuki babak baru. Firmansyah, kuasa hukum dari Rusman, melaporkan Ketua DPRD tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.

Pada hari Kamis (12/2/2026), Firmansyah tiba di Kantor DPRD Soppeng dengan menggunakan batik berwarna putih biru. Ia datang bersama beberapa rekannya dan membawa berkas laporan. Postur tubuhnya tegak dan ekspresi wajahnya serius saat ia memasuki pintu utama kantor.

Di bagian umum DPRD Soppeng, ia menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD. “Alhamdulillah, kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, di mana hal itu kami tujukan kepada Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan,” jelas Firman sapaannya.

Menurut Firmansyah, laporan ini bertujuan sebagai alat uji dan kontrol warga negara terhadap pejabatnya. “Upaya ini dilindungi Konstitusi dan bukan kejahatan,” tambahnya. Ia juga menyoroti aspek prosedural dalam tindakan seorang anggota dewan sebagai pejabat publik.

“Betul, pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi Kosntitusi dan bukan kejahatan,” bebernya.

Firmansyah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor, yaitu melempar kursi dan menendang, tidak sesuai dengan etika dan prosedur yang seharusnya dilakukan oleh seorang anggota dewan. “Laporan tersebut sehubungan keadaan hukum terlapor pada peristiwa tanggal 24 Desember 2025 yang mendatangi Kantor adalah tindakan unprosuderal atau tidak, ataukah secara etik patut dan wajar jika seorang Anggota Dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang,” sambungnya menegaskan.

Selain itu, kata Firmansyah, perbuatan terlapor juga patut diduga bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan berkaitan norma larangan pejabat bertindak sewenang-sewenang. “Kami menilai atas fakta dari klien serta bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah, sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi Kantor Pemerintah Daerah,” urainya bertanya-tanya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ini penting berkaitan dengan etika hubungan kelembagaan. “Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum, isitilah hukumnya disebut Notire Faiten, dan menodai moral publik, apalagi di kuatkan bukti-bukti yang ada,” paparnya.

Laporan Ketua DPRD Disebut Tidak Tepat

Terungkap alasan oknum ASN Soppeng, Rusman, menyebut laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik, tidak tepat. Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan oknum ASN usai disebut telah membuat video fitnah dan berita bohong.

Melalui kuasa hukumnya, Firmansyah mengatakan apa yang disampaikan Rusman kepada publik adalah hak konstitusi setiap warga negara. “Kita lihat dari sudut Konstitusi, pernyataan Rusman kepada publik adalah Hak konstitusi yang dijamin dan dilindungi sebagaimana didebutkan pada Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945,” ujar Firmansyah.

“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. dan ayat (3) berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” bunyi Pasal tersebut.

Sehingga, tegas Firmansyah apa yang disampaikan klien sesuai dengan kondisi dan situasi yang dialami saat itu. “Hak ini juga dipertegas dalam Pasal 144 huruf x UU 20 tahun 2025 KUHP berbuyi: menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan,” sambung Firmansyah.

Rusman, korban penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng. Pemeriksaan dilakukan guna memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik.

Rusman, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng datang didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng, Selasa (10/6/2026). “Betul, Alhamdulillah hari ini klien kami memenuhi undangan klarifikasi kepolisian, tadi diperiksa selama kurang lebih dua jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik,” kata Firman kepada melalui telepon.

Ia melanjutkan, kedatangan kliennya adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara atas laporan Ketua DPRD Soppeng. “Secara hukum, pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan. Namun, kami melihat laporan ini sudah sepatutnya dihentikan berdasarkan beberapa hal yakni legal standing pelapor tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa penganiayaan klien kami,” jelas Firmansyah.

“Sebab saat itu memang ada di tempat kejadian, terlebih dugaan penganiayaan sudah diakui Ketua DPRD Soppeng bersama kuasa hukumnya juga, di beberapa media kan sudah dimuat pengakuannya, lalu dimana letak pencemaran nama baiknya,” sambungnya menegaskan.

Kemudian, dari sudut pandang korban, ia mengatakan kliennya memiliki hak untuk tidak dituntut baik secara pidana maupun perdata. “Tegas sudah diatur dalam UU/31/2014 perubahan UU/13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban di pasal 10 ayat 1 dan 2 (Saksi, Korban, Saksi Pelaku dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum,” paparnya.

Sehingga, tegas Firmansyah menilai penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik dari ketua DPRD Soppeng tidak tepat. “Intinya tidak dapat dituntut secara hukum, apalagi klien kami memenuhi panggilan melalui itikad baik, atas hukum harus dihentikan,” tegasnya.

Kendati demikian, laporan kliennya terhadap Ketua DPRD Soppeng bakal digelar dalam waktu dekat. “Kami sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim Soppeng, dalam waktu dekat akan gelar perkara. Apakah laporan klien kami naik dari status penyelidikan ke tahap penyidikan,” urainya.

“Kami minta Polisi tetap profesional dan proporsional demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” tandasnya tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *