Tanggapan DLH Tarakan terhadap Teknologi RDF
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan memberikan respons terhadap usulan penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dalam pengolahan sampah. Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, menyatakan bahwa pihaknya secara prinsip setuju dengan gagasan tersebut, asalkan teknologi yang digunakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Pada prinsipnya kami sepakat. Teknologi apapun yang digunakan, yang penting tepat untuk Tarakan. Jangan sampai teknologi yang dipakai tidak relevan dengan kondisi yang ada di sini,” ujar Andry Rawung usai kunjungan lapangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Juata Kerikil.
Menurutnya, teknologi RDF bukanlah hal baru. Namun, kendala utama adalah belum adanya industri lokal atau off-taker yang mampu menyerap hasil olahan sampah tersebut. “Yang jadi pertanyaan kita, siapa yang memanfaatkan? Siapa yang membeli? Jangan sampai kita gunakan teknologi, tapi tidak ada pembeli. Itu percuma,” tegas Andry Rawung.
Ia mengakui bahwa sebelumnya opsi RDF sempat ditawarkan. Awalnya diharapkan bisa dimanfaatkan oleh industri di Tarakan Kalimantan Utara. Namun dari informasi yang diterima, pembangkit atau industri di daerah belum bisa langsung beralih menggunakan RDF.
“Ternyata informasinya tidak bisa. Disampaikan Pak Randy tadi, off takernya dari luar Tarakan. Kalau memang dari luar, ya kita dalami dulu. Apakah sebanding dengan biaya operasional dan lain-lain,” katanya.
Meski demikian, Andry Rawung tak menutup peluang penerapan RDF jika memang ada pasar yang jelas dan selaras dengan kebijakan kepala daerah. “Kalau memang benar ada pembelinya dan perhitungannya masuk, tentu ini bisa mengurangi beban TPA,” tambahnya.
Potensi dan Tantangan Teknologi RDF
Andry Rawung mengakui secara potensi, RDF memungkinkan diterapkan di Tarakan. Di sejumlah daerah Indonesia, teknologi ini sudah digunakan. “Potensi ada. Tapi masalahnya tetap, siapa yang mau beli? Kalau tidak ada yang beli, percuma kita produksi,” ujarnya.
Selain RDF, opsi waste to energy atau pembangkit listrik dari sampah juga pernah menjadi wacana. Namun menurutnya, secara volume belum relevan untuk Tarakan. “Kalau mau komersial pembangkit listrik, minimal sampah itu seribu ton per hari. Kita di Tarakan sekitar 110 ton per hari. Jadi harus realistis,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya memilih teknologi yang benar-benar sesuai kebutuhan dan berkelanjutan. “Jangan sampai kita beli alat mahal, ujung-ujungnya tidak termanfaatkan. Tidak ada pasar, tidak ada permintaan,” katanya.
Masalah Residu dan Insinerator
Selain pemanfaatan RDF, Andry Rawung menyoroti persoalan residu, yakni sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, teknologi pengolahan residu juga perlu dipikirkan secara matang.
Terkait insinerator, ia mengungkapkan di TPA lama sebenarnya pernah ada insinerator skala kecil, namun kini sudah rusak. “Dulu ada di TPA lama, kapasitasnya kecil dan sekarang sudah rusak,” katanya.
Namun penggunaan insinerator mini juga menjadi polemik secara nasional. Banyak yang tidak memenuhi standar dan berpotensi menimbulkan masalah emisi. “Dari Kementerian Lingkungan Hidup juga melarang insinerator mini yang tidak sesuai standar. Jangan sampai sampahnya selesai, tapi emisinya jadi masalah baru,” tegasnya.
Pengembangan TPA Juata Kerikil
Untuk mengantisipasi kehabisan ruang, tahun ini sudah direncanakan pembangunan sel baru dengan perluasan sekitar satu hektare. Anggaran pembangunan sel tersebut telah dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai sekitar Rp 4 miliar lebih.
“Perlu kami sampaikan, sarana prasarana pembangunan itu di PU. Kami di DLH yang mengelola,” tegasnya.
Di luar wacana teknologi besar, DLH juga terus mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan. “Yang tidak kalah penting itu pemilahan dari awal. Sampah yang punya nilai ekonomi jangan sampai tercampur dengan yang tidak. Kalau dipilah, itu sudah mengurangi beban TPA,” ujarnya.
Untuk pemberdayaan seperti produksi kompos dan paving block, Andry menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan di tingkat TPS 3R dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), bukan di TPA Juata Kerikil. “Alat sudah kita bantu tahun lalu. Kompos sudah ada, paving juga ada, cuma memang belum maksimal,” katanya.
Saat ditanya terkait kemungkinan kerja sama dengan swasta, Andry menyebut umumnya investor akan meminta skema tipping fee, yakni pemerintah membayar biaya pengolahan per ton sampah. “Kalau swasta biasanya minta tipping fee. Artinya kita buang sampah harus bayar. Itu yang masih dihitung-hitung oleh Pak Wali, karena ini bisnis,” jelasnya.
Ia menilai, jika benar investasi teknologi RDF berkisar Rp 3 miliar seperti disampaikan dalam pertemuan, maka perlu dihitung matang. “Kalau memang Rp 3 miliar dan lebih efektif dibanding kita bangun sel Rp 3-4 miliar, tentu menarik. Tapi kita belum lihat proposalnya seperti apa. Harus dikaji,” tegasnya.
Andry memastikan DLH akan terus melakukan inovasi dan perhitungan matang agar pengelolaan sampah di Tarakan tidak hanya mengandalkan penimbunan semata. “Yang jelas kita tidak tinggal diam. Kita terus berpikir inovasi apa yang tepat untuk Tarakan. Jangan sampai kita salah langkah,” pungkasnya.











