"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ahok: Transaksi Proyek LNG Sebelum Jadi di Pertamina

Sidang Korupsi LNG Pertamina: Ahok Mengaku Tidak Tahu Awal Mula Transaksi



Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku tidak tahu awal mula transaksi tersebut. Sidang ini berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.

Pada persidangan, pengacara eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliato, Wa Ode Nurzainab, bertanya kepada Ahok tentang permintaan audit proyek LNG yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Audit BPK tersebut atas permintaan siapa?” tanya Wa Ode kepada Ahok yang menjadi saksi di sidang.

Ahok menjawab: “Saya enggak ingat atas permintaan siapa Bu. Kami itu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP kalau seingat saya waktu itu.”

Wa Ode kemudian menanyakan tentang pengeluaran uang dari Pertamina untuk membeli LNG dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC. “Pernahkah saudara menanyakan hasil audit tersebut? Karena pembelian Corpus Christi itu terjadi tentu sebelum, jadi pada saat dilakukan audit oleh BPK dalam pemeriksaan saudara, realisasi pembelian Corpus Christi belum terjadi. Saudara tahu enggak kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG Corpus Christi?” tanya dia.

Ahok menjawab: “Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan Sales Purchase Agreement atau SPA.”

Meski Ahok menyatakan tidak tahu, pengacara terdakwa masih bertanya tentang perjanjian pembelian LNG dari Corpus Christi yang tertera dalam laporan audit. Ahok kemudian menjelaskan bahwa dia masuk sebagai komisaris Pertamina pada November 2019, sedangkan kontrak itu sudah ada sebelumnya.

“Jangan membolak-balikkan masalah. Saya mau menjelaskan, saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli. Itu yang mesti jelas dulu. Tentu kami sebagai dewan komisaris, mendapatkan laporan itu, terus memerintahkan komite audit memeriksa. Lalu komite audit melalui fungsi internal audit melakukan audit,” ujar Ahok.

Perdebatan antara Ahok dan Wa Ode terus meninggi. Wa Ode terus bertanya tentang pembelian LNG yang terjadi sejak 2019. Namun, Ahok mengatakan tidak mengetahui karena perjanjian jual beli itu terjadi sebelum dia menjabat.

“Iya, saya tidak tahu karena saya belum masuk, kok nanya yang kemarin, itu lucu,” kata Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, saat menjabat, dia melaporkan adanya dugaan kesalahan prosedur berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Dia pun mengajak pihak terdakwa untuk memanggil direksi lain di persidangan mendatang.

“Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai komisaris utama, direksi melaporkan. Kalau Ibu mau, Ibu panggil direksi jadi saksi Ibu saja supaya Ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada kerugian ratusan juta dolar,” kata Ahok.

Perdebatan itu pun dilerai oleh hakim. Keduanya diminta untuk menahan emosi. “Saksi sebentar, santai saja, jangan terbawa emosi. Penasihat Hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat ‘akan ada kerugian’, dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah,” kata hakim menengahi.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Kedua terdakwa itu adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto; dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Hari dan Yenni didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$ 113,84 juta.

Hari dan Yenni didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *