Profil Penulis
Jannus TH Siahaan adalah seorang penulis dan pengamat kebijakan publik yang berbasis di Jakarta. Ia juga merupakan seorang peneliti yang fokus pada isu-isu terkait pemerintahan dan pembangunan nasional.
Makan Bergizi Gratis: Antara Kebutuhan dan Pengorbanan
Pepatah lama mengatakan bahwa tidak ada makan siang yang benar-benar gratis. Dalam bahasa ekonomi, istilah ini dikenal sebagai “there is no such thing as a free lunch”. Di Indonesia saat ini, adagium ini menemukan bentuk nyatanya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai program andalan pemerintah sekaligus penyelamat gizi nasional. Namun, di balik tampilan positifnya, MBG menyimpan sisi gelap yang tersembunyi dalam anggaran negara.
Di balik setiap porsi makanan yang tersaji di meja siswa, ada beberapa aspek penting yang terabaikan. Hak-hak guru honorer yang dipangkas, dana riset strategis yang ditekan, serta beasiswa anak miskin yang dikerdilkan secara sistematis. Ini menjadi pertanda bahwa MBG bukanlah solusi utuh untuk masalah gizi, tetapi justru memperlihatkan kebijakan yang tidak seimbang dalam pengelolaan anggaran.
Selama berbulan-bulan, pemerintah membangun narasi bahwa anggaran MBG berasal dari “efisiensi” dan “penghematan” pos belanja yang tidak produktif. Namun, narasi tersebut mulai terbongkar setelah hasil kajian partai politik tertentu mengungkap bahwa MBG “mencaplok” jatah pendidikan sebesar Rp 223,5 triliun. Hal ini bukan sekadar permainan politik oposisionis, tetapi kebenaran faktual yang terdokumentasi dalam lembaran negara.
Dalam kajian yang dilakukan oleh tim penulis, ternyata dokumen Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 membuktikan terjadinya penggeseran anggaran pendidikan. Operasi administratif ini dilakukan dengan sangat rapi melalui mekanisme yang disebut sebagai “Ilusi Anggaran”.
Melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, pemerintah secara sepihak memperluas definisi operasional pendidikan untuk mencakup pengadaan logistik makanan. Dengan satu sapuan pena di atas kertas regulasi, belanja barang seperti telur, susu, dan nasi kini sah secara teknis dihitung sebagai bagian dari mandat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan. Pada bagian inilah istilah pengelabuan fiskal tersebut terjadi.
Secara nominal, pemerintah memang bangga memamerkan angka Rp 769 triliun sebagai anggaran pendidikan tertinggi sepanjang sejarah. Namun, jika kita membedah isi di dalamnya, realitasnya tidaklah semeriah itu. Sepertiga dari angka tersebut, tepatnya Rp 223,5 triliun, tidak digunakan untuk memperbaiki atap sekolah yang roboh atau menaikkan derajat kesejahteraan guru, tapi dikelola sepenuhnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk urusan dapur.
Jika komponen MBG ini dikeluarkan, porsi anggaran pendidikan “murni” secara materiil sebenarnya merosot hingga menyisakan hanya sekitar 11,9 persen dari total belanja negara. Tak pelak, ini adalah pelanggaran terhadap semangat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang dilakukan dengan balutan legalitas yang sangat dipaksakan.
Dampak Pengalihan Dana Raksasa
Dampak dari pengalihan dana raksasa ini mulai memicu fenomena “kanibalisme fiskal” di dalam internal kementerian teknis. Demi memenuhi syahwat populisme makan gratis, program-program strategis yang memiliki dimensi jangka panjang harus dikorbankan. Salah satu korban paling mengenaskan adalah ekosistem ilmu pengetahuan Indonesia.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilaporkan harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 2,07 triliun. Angka yang terlihat kecil di mata anggaran raksasa MBG ini ternyata berdampak fatal, yakni penghapusan hampir seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 Organisasi Riset di bawah naungan BRIN. Dengan kata lain, ini adalah tragedi intelektual. Bagaimana mungkin sebuah bangsa bermimpi menguasai ekonomi masa depan jika anggaran risetnya “dimakan” oleh program konsumtif harian?
Para peneliti kini juga dihantui kecemasan karena akses terhadap referensi terbaru dan data empirik ditutup demi efisiensi. Praktik ini bukan sekadar penghematan, tapi pemiskinan nalar bangsa. Pemerintah seolah lupa bahwa gizi memang mengisi perut, tetapi riset dan inovasi-lah yang mengisi masa depan dan daya saing sebuah peradaban di kancah global.
Korban Program Populisme
Tidak berhenti di riset, “pedang efisiensi” MBG juga menebas jaring pengaman pendidikan bagi masyarakat miskin. Program Indonesia Pintar (PIP), yang selama ini menjadi napas bagi anak-anak marjinal untuk tetap bersekolah, mengalami reduksi target. Data menunjukkan tren penurunan jumlah penerima PIP dari 20,8 juta siswa pada 2024 turun menjadi 20,4 juta di 2025, dan turun drastis menjadi hanya 18,59 juta siswa pada 2026. Meskipun pemerintah mengklaim adanya perluasan ke jenjang TK, namun faktanya hal itu dilakukan dengan memangkas kuota di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang jauh lebih krusial.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pun tak luput dari tekanan serupa. Walaupun anggaran naik secara nominal untuk menambal kenaikan uang kuliah (UKT) mahasiswa on-going, kuota untuk mahasiswa baru justru stagnan dan tertekan oleh algoritma redistribusi digital. Setiap tahunnya, terdapat sekitar 700.000 anak muda berbakat dari keluarga prasejahtera yang harus mengubur mimpinya mengenyam pendidikan tinggi karena keterbatasan ruang fiskal APBN yang sudah tersedot untuk belanja logistik pangan. Artinya, terjadi proses “pemangkasan tangga mobilitas sosial” demi keberlanjutan program yang lebih bersifat karitatif daripada transformatif.
Ironi Anggaran Operasional Dapur
Ironi MBG semakin terlihat jelas ketika disandingkan anggaran operasional dapur dengan anggaran infrastruktur fisik sekolah. Berdasarkan rincian belanja BGN, sekitar 97,7 persen atau Rp 261,8 triliun dialokasikan untuk belanja barang, yang mayoritas adalah pengadaan bahan pangan. Sementara itu, anggaran untuk renovasi 11.686 sekolah dan madrasah yang rusak berat di seluruh penjuru negeri hanya dialokasikan sebesar Rp 22,5 triliun. Dengan kata lain, negara mengeluarkan dana 11 kali lebih besar untuk urusan perut selama satu tahun dibandingkan untuk memperbaiki bangunan fisik tempat nalar siswa anak bangsa ini ditempa.
Potret buram sekolah-sekolah di pelosok NTT, Papua, hingga daerah 3T lainnya yang masih memiliki gedung tidak layak huni, seolah menjadi ejekan bagi kemegahan anggaran MBG. Sehingga para pengkritik MBG selama ini benar saat mempertanyakan kepantasan kebijakan ini, bagaimana mungkin siswa diminta makan bergizi di bawah atap sekolah yang terancam roboh? Infrastruktur pendidikan adalah investasi modal permanen, sedangkan makanan adalah belanja konsumsi yang habis dalam sekali telan. Kebijakan ini menunjukkan hilangnya orientasi pembangunan jangka panjang dalam nalar fiskal pemerintah.
Ketimpangan Kesejahteraan Pendidik
Ketimpangan ini juga merembet pada masalah kesejahteraan pendidik. Di saat pemerintah sanggup menggelontorkan insentif hingga Rp 144 juta per bulan bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), gaji guru honorer di banyak daerah masih tertahan di angka yang menyedihkan, yakni Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan. Meskipun ada kenaikan insentif menjadi Rp 400.000 pada tahun 2026, angka tersebut tetaplah kurang pantas bagi profesi yang memikul tanggung jawab mencerdaskan bangsa. Artinya, telah terjadi kesenjangan martabat yang luar biasa, negara lebih menghargai mereka yang mengurus logistik dapur ketimbang mereka yang mengurus transformasi otak manusia.
Rincian efisiensi operasional di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp 4,5 triliun semakin mempertegas “penghukuman” terhadap sektor pendidikan. Sebanyak 15 pos belanja, mulai dari diklat guru, bimbingan teknis, hingga pengadaan alat tulis kantor dipangkas habis-habisan. Alat tulis kantor dipotong hingga 90 persen, dan biaya peningkatan kompetensi guru terpangkas miliaran rupiah. Pemerintah berdalih ini adalah langkah “pengetatan ikat pinggang”, namun faktanya ini adalah pencekikan terhadap kualitas pengajaran demi memastikan proyek logistik raksasa berjalan tanpa hambatan.
Pertarungan di Mahkamah Konstitusi
Pertarungan yang kini berlangsung di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan ujian bagi integritas konstitusi Indonesia. Gugatan yang dilayangkan oleh para pendidik dan mahasiswa ini adalah upaya terakhir untuk menjaga agar definisi “pendidikan” tidak terus-menerus dipreteli demi kepentingan politik jangka pendek. Memasukkan anggaran makan ke dalam porsi 20 persen pendidikan adalah preseden berbahaya yang dapat menghancurkan fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Jika praktik ini dibiarkan, maka di masa depan pemerintah manapun bisa dengan mudah menyisipkan program populis lainnya, seperti pengadaan seragam gratis atau bahkan subsidi energi untuk siswa, ke dalam anggaran pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan murni akan terus menyusut hingga hanya menjadi label tanpa substansi.
Kesimpulan
Karena itu, perlu dipertegas bahwa MBG adalah program ketahanan pangan atau perlindungan sosial, bukan program pendidikan. Penempatan anggaran MBG harus dikeluarkan dari mandat 20 persen pendidikan agar tidak terjadi “kanibalisme” terhadap program inti seperti PIP (Program Indonesia Pintar), riset, dan perbaikan infrastruktur.
Penurunan drastis pada pos pembiayaan pendidikan, yang biasanya digunakan untuk dana abadi dan investasi jangka panjang, dari Rp 80 triliun menjadi hanya Rp 34 triliun pada tahun 2026 bahkan bisa menjadi lonceng kematian bagi visi Indonesia Emas 2045.
Indonesia sedang menukar investasi masa depan dengan konsumsi masa kini. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan stabilitas pendanaan riset, kesejahteraan guru yang bermartabat, dan fasilitas belajar yang memadai. Semuanya tidak bisa digantikan hanya dengan pembagian susu dan telur gratis.
Pendeknya, kejujuran dalam mengelola uang rakyat adalah fondasi utama kepercayaan publik. Klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan tetap utuh adalah narasi yang menyesatkan di tengah fakta bahwa sepertiganya dialihkan untuk logistik dapur.
Indonesia memang butuh anak-anak yang sehat, tetapi bangsa ini juga butuh anak-anak yang cerdas, guru yang sejahtera, dan ekosistem riset yang dinamis. MBG tidak boleh menjadi lubang hitam fiskal yang menyedot habis seluruh energi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa terutama para pemilik masa depan Ibu Pertiwi. Jangan sampai demi memberi makan perut satu generasi, Indonesia justru mematikan otak dan masa depan banyak generasi selanjutnya.











