Aturan Baru Pemerintah: Blokir Akun Anak di Delapan Aplikasi Digital
Mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan delapan aplikasi digital terbesar untuk menonaktifkan akun pengguna anak berusia di bawah 16 tahun. Aplikasi tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. PP ini mulai berlaku setelah masa transisi selama sekitar 22 hari sejak ditetapkan pada 6 Maret 2026.
Pemerintah mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media digital. Dalam keterangannya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap hingga semua platform memenuhi kewajiban kepatuhan mereka.
Ancaman Nyata di Dunia Digital
Anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di internet, seperti:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Kecanduan platform digital
Meutya menyatakan bahwa pemerintah hadir untuk membantu orang tua dalam melindungi anak dari ancaman-ancaman ini. Ia menegaskan bahwa tujuan utama adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Tanggapan dari Platform Digital
Beberapa platform besar seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads), YouTube, dan TikTok mendukung tujuan pemerintah. Namun, mereka juga menekankan pentingnya pembatasan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif lainnya.
Meta, misalnya, telah menerapkan sistem “Akun Remaja” dengan perlindungan tambahan seperti:
- Akun privat secara default
- Pembatasan pesan masuk
- Filter konten sesuai usia
- Mode tidur otomatis pada malam hari
- Pengawasan orang tua (parental control)
YouTube menegaskan pentingnya menjaga akses pembelajaran bagi anak sambil tetap melindungi mereka di dunia digital. TikTok juga menyebut telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan untuk pengguna remaja, termasuk pembatasan pesan, live streaming, dan notifikasi malam hari.
Tips Aman Bermedia Sosial
Untuk menghindari penipuan, pencurian data, dan dampak negatif lainnya, berikut beberapa tips aman bermedia sosial:
-
Jangan Umbar Data Pribadi
Hindari membagikan informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, atau lokasi real-time. -
Waspada Tautan Palsu (Phishing)
Jangan sembarangan mengklik tautan atau link yang diterima, terutama dari orang tak dikenal atau pesan mencurigakan yang mengancam (misal: modus laporan polisi palsu). -
Atur Privasi Akun
Pastikan privacy settings pada akun media sosial diatur dengan ketat, sehingga hanya teman yang dikenal yang dapat melihat informasi pribadi Anda. -
Gunakan Kata Sandi Unik
Gunakan kombinasi kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap platform. Aktifkan Two-Factor Authentication (2FA) untuk keamanan tambahan. -
Selektif Menambah Teman
Jangan mudah menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal untuk menghindari penipuan atau penyalahgunaan data. -
Berpikir Sebelum Posting
Hindari mengunggah hal-hal yang terlalu personal, emosional, atau berpotensi melanggar hukum (cyberbullying/penghinaan). -
Rehat dari Medsos
Jika merasa cemas atau tertekan melihat unggahan orang lain, jangan ragu untuk beristirahat dari media sosial demi menjaga kesehatan mental.
Tips ini penting untuk menjaga keamanan data dan kenyamanan dalam berinteraksi di dunia digital. Dengan aturan ini, pemerintah berharap orang tua tidak lagi sendirian dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.











