Kasus meninggalnya seorang dokter internship yang berinisial AMW (26 tahun) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menjadi perhatian serius dari pihak Kementerian Kesehatan. Menurut penelusuran awal yang dilakukan oleh Kemenkes, dokter tersebut wafat setelah terinfeksi campak dengan komplikasi yang sangat berat, termasuk gangguan pada jantung dan otak. Kejadian ini tidak hanya menggemparkan dunia kesehatan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan program internship dokter.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan program internship. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih ketat dalam pengawasan peserta internship, termasuk memastikan bahwa dokter yang sedang sakit harus dirawat di fasilitas kesehatan dan bukan melakukan perawatan mandiri.
Program internship dokter dikenal sebagai bentuk pemahiran dan pemandirian bagi dokter baru lulus pendidikan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan hasil studi dengan kondisi lapangan. Dalam kasus ini, dokter AMW mulai menunjukkan gejala seperti demam, flu, dan batuk pada 18 Maret 2026. Beberapa hari sebelumnya, ia sempat menangani pasien campak. Pada 19 hingga 21 Maret, ia diberikan izin sakit oleh pembimbingnya. Namun, meski sudah diizinkan beristirahat, dokter tersebut tetap memilih bekerja dan menangani empat pasien dengan dugaan campak. “Dia ingin bertugas karena semangat kerjanya yang tinggi,” ujar Yuli.
Pada tanggal 22 hingga 25 Maret, kondisi dokter AMW belum membaik, sehingga ia kembali mengambil izin dan menjalani perawatan mandiri di rumah. Namun, pada 25 Maret, kondisinya memburuk dengan penurunan kesadaran. Dokter tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit di wilayah Cianjur. Pada 26 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, dokter AMW dinyatakan meninggal dunia.
Hasil diagnosis akhir menunjukkan bahwa infeksi campak yang dialami dokter AMW disertai gangguan pada jantung dan otak. Hasil laboratorium yang keluar pada 28 Maret juga mengonfirmasi positif campak. Meskipun ada dugaan bahwa kelelahan kerja menjadi faktor utama, Kemenkes membantah hal tersebut. Berdasarkan investigasi awal, jam kerja dokter tersebut kurang dari 40 jam per minggu, masih di bawah batas maksimal 48 jam.
Selain itu, izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Namun, faktor keterlambatan penanganan medis menjadi salah satu catatan penting. “Saat datang ke fasilitas kesehatan, kondisinya sudah dalam fase lanjut perjalanan penyakitnya,” kata Yuli.
Kemenkes akan memperketat pengawasan terhadap peserta internship, termasuk memastikan bahwa dokter yang sakit harus dirawat di fasilitas kesehatan dan tidak melakukan perawatan mandiri. Selain itu, vaksinasi campak akan diterapkan bagi peserta internship berikutnya serta memperketat skrining kesehatan sebelum penempatan.
Yuli menegaskan bahwa idealisme dan semangat kerja tenaga kesehatan harus diimbangi dengan perlindungan kesehatan yang memadai. “Jangan sampai semangat tinggi justru mengabaikan kondisi kesehatan sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, dokter AMW atau Andito Mohamad Wibisono, meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan, pada Kamis, 26 Maret 2026. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, mengatakan bahwa kasus campak di Cianjur memang sedang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah pastinya. “Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi memang terjadi peningkatan. Campak mudah menular melalui udara, seperti Covid-19,” katanya.
Ia memastikan pemerintah terus melakukan upaya pencegahan, antara lain melalui pemberian vaksin campak kepada masyarakat. “Kami melakukan deteksi dini dengan pemberian vaksin agar masyarakat tidak mudah terpapar,” ujar dia.
Deden Abdul Aziz berkontribusi dalam penulisan artikel ini.











