Kasus Siswa SMP yang Dipaksa Mengundurkan Diri dari Sekolah
Seorang siswa kelas IX SMP Negeri 39 Medan, bernama AF, dilaporkan dipaksa mengundurkan diri dari sekolah karena dianggap sering melanggar aturan. Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat pendidikan dan masyarakat luas.
Kronologi Menurut Orang Tua
AF adalah anak dari pasangan nelayan kecil di Pekan Labuhan. Ia terancam putus sekolah hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan ujian akhir. Meski berstatus sebagai sekolah milik pemerintah, pihak sekolah melalui utusan guru diduga mendatangi kediaman orangtua AF untuk meminta tanda tangan pada surat pengunduran diri.
Halimatun, ibu dari AF, membenarkan adanya tekanan dari dua oknum guru yang datang ke rumahnya. Ia mengaku sempat menolak permintaan tersebut, tetapi karena terus didesak, ia akhirnya menyerah meski dengan berat hati. Surat pengunduran diri yang diberikan dinilai janggal karena tidak mencantumkan tanggal serta nama jelas orangtua atau wali murid.
Penjelasan Kepala Sekolah
Kepala SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap, berdalih bahwa keputusan tersebut diambil karena AF dinilai sudah berulang kali melakukan pelanggaran sejak kelas VII. Menurutnya, keberadaan AF di sekolah menciptakan keresahan di kalangan tenaga pendidik yang enggan mengajar jika siswa tersebut masih berada di kelas.
Anna menyebutkan bahwa langkah ini merupakan puncak dari akumulasi masalah perilaku siswa yang dianggap sudah melampaui batas toleransi para guru. “Kesalahan AF ini sejak kelas VII, dan saya sudah dua kali menjamin kepada guru-guru di sini agar AF tetap bertahan, sekarang di kelas IX buat masalah lagi,” ujar Anna.
Ia khawatir jika AF tetap bersekolah di SMP Negeri 39 Medan, guru-guru di sini tidak akan mau masuk ruangan untuk mengajar. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sekolah dalam menangani siswa yang bermasalah sangat tidak manusiawi.
Tanggapan Pengamat Pendidikan
Pemerhati Pendidikan, AR Ahmad, menyesalkan sikap keras Kepala SMPN 39 Medan yang dianggap tidak mempertimbangkan masa depan siswa dari keluarga kurang mampu tersebut. Ia menegaskan bahwa sekolah negeri dibiayai oleh uang negara dan memiliki fungsi sosial untuk membina siswa, bukan justru membuang mereka saat menghadapi masalah kedisiplinan.
Ahmad juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian jika pihak sekolah tetap bersikukuh mengeluarkan AF tanpa solusi pendidikan yang jelas. “Kepala sekolah harus memikirkan masa depan anak bangsa. SMP Negeri 39 Medan bukan sekolah milik pribadi ataupun yayasan. Itu sekolah milik pemerintah, tidak dibenarkan adanya pecat siswa atau siswa dipaksa mundur,” tegas AR Ahmad.
Berita Lain: Siswa SMA Nyaris Putus Sekolah Karena Tak Mampu Beli LKS
Selain kasus AF, ada juga berita tentang seorang siswa SMA yang nyaris putus sekolah karena tidak bisa membeli LKS atau Lembar Kerja Siswa. Adnan Hidayat (17), siswa kelas 2 SMA Negeri 2 Dumai, Riau, sempat akan berhenti sekolah karena tidak memiliki biaya untuk membeli LKS serta perlengkapan sekolah lainnya.
Adnan merupakan kakak kandung dari Muhammad Aska (6), siswa kelas 2 SDN 10 Jaya Mukti yang sebelumnya viral karena seragam lusuhnya. Kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat terpuruk membuat sang ayah, Jarno, tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Mendengar kabar memprihatinkan ini, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang langsung mendatangi rumah Jarno di Kecamatan Dumai Timur, Jumat (6/2/2026). Saat tiba di lokasi, AKBP Angga menemukan fakta yang lebih menyedihkan. Adnan ternyata masih mengenakan seragam SMP meski sudah duduk di bangku kelas 2 SMA.
Orangtuanya tidak mampu membelikan seragam baru semenjak ia lulus SMP. Kondisi ekonomi Jarno lumpuh total karena ia mengalami patah kaki sehingga tidak bisa bekerja. Sementara itu, istrinya hanya mengandalkan penghasilan sebagai tukang cuci pakaian untuk menghidupi lima orang anak mereka.
Bahkan, saat Kapolres berkunjung, keluarga ini hanya sanggup menyediakan menu makan siang berupa sambal mi instan untuk dimakan bersama-sama. “Dia bilang tak ada biaya buat beli buku LKS. Jadi, dia ada niat untuk berhenti sekolah,” ungkap Angga menceritakan pengakuan Adnan di hadapannya.
Terkait keluhan Adnan mengenai biaya LKS yang membuatnya nyaris putus sekolah, AKBP Angga menegaskan akan melakukan pendalaman. Pasalnya, praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah merupakan hal yang dilarang keras.
Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres Dumai membawakan bantuan perlengkapan sekolah lengkap untuk tiga anak Jarno yang masih bersekolah, mulai dari seragam, tas, buku, sepatu, hingga jilbab. Tak hanya itu, bantuan sembako berupa beras 30 kg, telur, minyak goreng, susu bubuk, sarden, hingga roti kaleng juga diserahkan agar keluarga tersebut tidak lagi hanya bergantung pada mi instan.
Angga juga memberikan bantuan uang tunai untuk kebutuhan hidup serta pengisian token listrik rumah mereka. “Semoga dengan bantuan ini, mereka bisa sekolah dengan nyaman dan semangat belajar. Kita harap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga Pak Jarno,” pungkas Angga.











