"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Bahaya Penghapusan Ambang Batas Defisit 3%: SBN Dihindari Pasar, Rupiah Tertekan

Kebijakan Defisit APBN dan Potensi Dampaknya terhadap Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Indonesia tengah menghadapi kebijakan penting yang berkaitan dengan aturan ambang batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rencana untuk merombak aturan tersebut disebut berpotensi membahayakan stabilitas makroekonomi nasional. Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, menilai bahwa disiplin fiskal dalam bentuk batas defisit 3% dan independensi bank sentral merupakan dua pilar utama penyangga stabilitas ekonomi Indonesia.

Menurut Deni, wacana pelonggaran aturan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara adalah skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia. Ia menjelaskan bahwa tanpa kedua hal itu, tidak ada disiplin dalam pengelolaan makroekonomi. Jika batas atas 3% dari PDB diubah, maka defisit dan utang negara akan sulit dikendalikan, sehingga membahayakan perekonomian.

Deni juga mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan sejarah. Aturan batas defisit tersebut lahir dari pengalaman masa lalu, khususnya pada era Orde Lama, ketika pembiayaan negara sering kali tersedot tanpa batas untuk membiayai program-program mercusuar yang berujung pada krisis ekonomi.

Membantah Argumen Pelonggaran Defisit

CSIS menepis argumen yang menjadikan eskalasi konflik di Timur Tengah sebagai rasionalisasi untuk memperlebar defisit ruang fiskal. Deni membandingkan situasi saat ini dengan krisis pandemi Covid-19, yang mana pelonggaran defisit di atas 3% masih dapat dimaklumi karena perekonomian global terhenti dan mayoritas negara menempuh langkah serupa.

Namun, ia menegaskan bahwa saat ini, tidak semua negara melakukan pelonggaran defisit. Hal ini bisa menyebabkan investor asing memandang Indonesia secara berbeda, sehingga terjadi capital outflow yang besar, Surat Berharga Negara (SBN) makin tidak dipercaya oleh pasar, dan peringkat kredit Indonesia makin turun.

Menghindari Keputusan Sulit

Alih-alih menyalahkan gejolak geopolitik global, Deni justru menyoroti akar masalah dari membengkaknya beban APBN saat ini. Dia menilai wacana pembebasan defisit 3% dipicu oleh keengganan pemerintah untuk mengambil keputusan sulit dan tidak populis dalam menyehatkan postur anggaran.

Pemerintah dinilai tengah mengambil jalan pintas demi mengakomodasi pendanaan berbagai program baru yang membebani kas negara, serta mempertahankan besaran subsidi energi yang tidak tepat sasaran. Deni menilai bahwa beberapa program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kooperasi Merah Putih, serta subsidi BBM yang besar, sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Konsekuensi Fatal Jika Aturan Dibongkar

CSIS mewanti-wanti bahwa jika pemerintah bersikeras mengambil jalan gampang dengan membongkar aturan disiplin fiskal tersebut, maka konsekuensi yang harus ditanggung perekonomian domestik akan sangat fatal. Selain memicu kaburnya modal asing secara masif, fundamental nilai tukar rupiah juga akan terus terdepresiasi.

Deni menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa menghindari masalah dengan jalan pintas justru akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi dan mempercepat krisis.

Purbaya Tunggu Putusan Prabowo

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto, termasuk soal perubahan aturan ambang batas defisit APBN di atas 3% terhadap PDB. Aturan maksimal defisit fiskal 3% terhadap PDB diatur dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Saat ini, beleid tersebut sedang dalam proses revisi di parlemen.

Meskipun demikian, Purbaya mengaku belum dapat mengonfirmasi kepastian dari rencana pelonggaran defisit fiskal tersebut. Ia hanya menegaskan kesiapannya sebagai perpanjangan tangan kepala negara dalam mengeksekusi setiap kebijakan.

Fokus pada Perhitungan Dampak Harga Minyak

Purbaya menjelaskan bahwa otoritas fiskal saat ini masih fokus menghitung dampak dari kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah terhadap ketahanan APBN. Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut menjadi landasan krusial apabila nantinya pemerintah dituntut untuk mengambil keputusan strategis.

Lonjakan harga minyak dunia memang membawa risiko bagi kas negara. Berdasarkan analisis sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, Kemenkeu mencatat setiap kenaikan harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$1 per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun.

Respons terhadap Kekhawatiran Rating Agency

Purbaya merespons kekhawatiran terkait potensi downgrade atau penilaian negatif dari lembaga pemeringkat kredit (rating agency) apabila pemerintah nekat menembus ambang batas 3%. Menurutnya, secara perbandingan global, angka defisit 3% bukanlah hal yang mutlak harus ditakuti, mengingat sangat sedikit negara di dunia yang saat ini memiliki defisit fiskal di bawah level tersebut.

Ia menilai belanja negara yang mendekati level 3% justru berimplikasi positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional apabila dibandingkan dengan negara lain. Purbaya membandingkan postur fiskal Indonesia dengan Vietnam pada tahun lalu. Tercatat, defisit fiskal Indonesia mampu dijaga pada level 2,92% terhadap PDB; sedangkan defisit Vietnam menyentuh angka 3,6% terhadap PDB.

“Jadi, kalau dari angka itu saja harusnya tidak ada masalah. Cuma mereka [lembaga pemeringkat] melihat hal yang lain dari kita yang sedang kita pelajari. Tapi yang jelas, sampai saat sekarang kita akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” ucap Purbaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *