Peran Pendampingan dalam Melindungi Anak di Era Digital
Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun. Keputusan ini dilakukan dengan harapan untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang terjadi di dunia digital, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi digital. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi yang efektif? Apa yang sebenarnya terjadi di balik penerapan aturan ini?
Sejumlah studi menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memengaruhi kesehatan mental anak. Menurut penelitian The Lancet Child and Adolescent Health, anak-anak yang menggunakan media sosial selama tiga jam sehari memiliki risiko meningkatnya kecemasan hingga 27 persen dan depresi hingga 35 persen. Hal ini diperkuat oleh penelitian Journal of Legalily of Law yang menyebutkan bahwa sekitar 20 persen anak dan remaja mengalami gejala depresi, salah satu penyebab utamanya adalah penggunaan media sosial yang berlebihan.
Media sosial dirancang untuk membuat manusia merasa kecanduan. Algoritma yang digunakan dalam platform tersebut menciptakan lingkaran keingintahuan yang tidak pernah berhenti. Setiap kali kita menonton atau menyukai suatu konten, otak akan melepaskan dopamin, membuat kita ingin terus-menerus mengakses media sosial. Dari sinilah kecanduan terbentuk, yang pada akhirnya berdampak negatif pada kesehatan mental.
Di era digital saat ini, anak di bawah 16 tahun seringkali lebih mahir dalam menggunakan teknologi dibandingkan orang dewasa. Mereka tahu cara mengakses layanan seperti VPN (Virtual Private Network), meminjam akun saudara, atau menggunakan ponsel orang tua agar tetap bisa online. Praktik ini sudah sangat umum terjadi di kalangan anak-anak.
Jika demikian, apakah pemblokiran total terhadap media sosial benar-benar menjadi solusi yang tepat? Mengapa pemerintah memilih untuk memblokir tanpa memberikan pendampingan yang lebih kuat kepada anak-anak dan orang tua?
Dengan adanya pemblokiran, anak-anak justru cenderung mencari jalan lain untuk tetap bisa mengakses media sosial. Mereka mungkin beralih ke layanan seperti VPN, yang bisa membawa mereka ke tempat-tempat yang lebih berbahaya. Di China, misalnya, penggunaan VPN telah diblokir secara aktif karena dianggap sebagai alat untuk mengakali pembatasan internet. Namun, di Indonesia, penggunaan VPN justru sangat bebas dan legal.
Berdasarkan laporan KOMPAS.TV (9/04/2026), pemblokiran media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, dan X telah terjadi di seluruh Indonesia. Jika tujuannya adalah melindungi anak dari bahaya digital, mengapa pemblokiran justru membuat mereka semakin sulit dikontrol?
Fakta menunjukkan bahwa Indonesia memiliki penetrasi VPN yang sangat tinggi, mencapai 55 persen dari total populasi. Anak-anak tumbuh dalam ekosistem di mana “menembus blokir” adalah hal yang lumrah. Oleh karena itu, memblokir media sosial tanpa pendampingan bukanlah solusi, melainkan hanya memindahkan mereka ke medan yang lebih gelap.
Penggunaan media sosial tidak sepenuhnya membawa dampak negatif. Banyak anak di bawah 16 tahun yang justru berkarya melalui media sosial, seperti menyanyi, public speaking, atau mengekspresikan bakat mereka. Namun, di balik semua itu, pendampingan dari orang tua dan keluarga menjadi faktor penentu agar anak tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial.
Di sinilah kebijakan pemblokiran total tanpa pendampingan memunculkan masalah. Bukankah seharusnya negara hadir untuk memperkuat peran keluarga, bukan menggantikannya dengan tembok pembatas? Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan bahwa setiap manusia, termasuk anak-anak, harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Melindungi anak dari bahaya digital adalah tindakan yang adil.
Namun, melakukannya dengan cara mengisolasi mereka tanpa pendampingan bukanlah tindakan yang cukup untuk membuat mereka menjauh dari bahaya yang ada di media sosial. Anak bukanlah objek tetapi subjek yang sedang tumbuh dan perlu dibimbing, bukan dikurung atau diisolasi dengan pembatasan.
Sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengajarkan bahwa kebijakan publik seharusnya lahir dari musyawarah yang melibatkan semua pihak. Apakah orang tua dilibatkan? Apakah psikolog anak diajak duduk bersama? Apakah perwakilan remaja sendiri dimintai pendapatnya? Tanpa itu, kebijakan ini terasa seperti langkah sepihak yang mengabaikan akar masalah.
Pemerintah tidak salah menerapkan kebijakan ini. Namun, tanpa akar dari semua ini yaitu pendampingan dalam lingkungan yang baik, kebijakan ini tidak akan bisa melindungi anak-anak di bawah 16 tahun. Anak-anak memiliki rasa penasaran yang tinggi dan susah dikontrol. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diperbarui dengan mengadakan pendampingan yang ketat baik kepada orang tua dan keluarga terdekat, maupun kepada anak itu sendiri. Apalagi orang tua yang kurang paham tentang dunia digital seperti yang tinggal di daerah 3T perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut.











