Penyelesaian Kasus Perundungan di SDN 47 Rejang Lebong Secara Kekeluargaan
Kasus dugaan perundungan yang menimpa tiga pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 47 Rejang Lebong telah berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui jalur kekeluargaan. Tiga korban masing-masing memiliki inisial D (9 tahun, siswa kelas III), A (11 tahun, siswa kelas V), dan M (10 tahun, siswa kelas III). Mereka mengalami kekerasan fisik oleh 12 orang pelajar kelas VI, sehingga mengakibatkan luka memar dan trauma.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, Zakaria Effendi, menyatakan bahwa seluruh pihak terlibat telah sepakat menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan proses hukum. “Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Langkah Itikad Baik dari Keluarga Pelaku
Zakaria menjelaskan bahwa keluarga pelaku menunjukkan itikad baik dengan langsung mendatangi rumah korban. Seluruh keluarga pelaku bahkan didampingi perangkat desa masing-masing. “Bahkan tadi, para keluarga pelaku langsung berkunjung dan bersilaturahmi ke rumah korban,” tambahnya. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan hubungan antara kedua belah pihak.
Pendampingan untuk Pemulihan Mental Korban
Disdikbud memastikan korban mendapatkan pendampingan khusus untuk pemulihan mental. Pihaknya telah menunjuk guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mendampingi korban selama masa pemulihan. “Kita dampingi, menunjuk langsung guru BK untuk pendampingan dan pemulihan mental anak,” jelas Zakaria.
Selain itu, untuk sementara waktu korban tidak mengikuti pembelajaran tatap muka. Durasi pembelajaran daring akan disesuaikan dengan kondisi korban hingga benar-benar pulih. “Mereka kita liburkan dahulu, belajar secara daring sampai kondisi mental dan fisiknya membaik,” tambahnya.
Peran Sekolah yang Diingatkan
Terkait peran pihak sekolah, Disdikbud menyatakan tidak menemukan unsur kelalaian pengawasan dalam kejadian ini. Meski demikian, pihak sekolah tetap diberikan peringatan agar meningkatkan pengawasan terhadap siswa. “Sementara ini tidak ditemukan adanya unsur kelalaian, tapi kita tetap memberikan peringatan agar pengawasan dan pendekatan kepada anak lebih ditingkatkan,” tegas Zakaria.
Mediasi dan Kesepakatan Bersama
Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, menjelaskan hasil mediasi yang telah dilakukan. Ia menyebutkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan demi kondisi psikologis anak. Adapun hasil mediasi tersebut antara lain permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, kedua pihak saling memaafkan dan tidak menempuh jalur hukum. “Orang tua pelaku juga bertanggung jawab atas pengobatan korban dan menjamin anaknya tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Koordinasi dengan UPTD PPA untuk Trauma Healing
Untuk pemulihan trauma korban, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Polsek Bermani Ulu telah menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Rejang Lebong. “Untuk trauma healing korban, kami sudah menghubungi UPTD PPA, dan hari ini pihak dinas tersebut akan mengunjungi korban di rumahnya,” kata Ronal.
Fokus pada Pemulihan dan Pembinaan
Kasus ini kini memasuki tahap pemulihan, dengan fokus utama pada kondisi psikologis korban serta pembinaan terhadap para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Proses ini menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan lingkungan sekolah serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.











