"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Warga Jepara Cek Bansos Lebih Mudah dengan Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos Memudahkan Warga Jepara Memantau Penerima Bantuan Sosial

Warga Kabupaten Jepara kini memiliki kesempatan untuk memeriksa secara mandiri status kepesertaan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantau, tetapi juga memberi warga kesempatan untuk mengusulkan atau menyanggah penerima bantuan sosial.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyambut baik kehadiran aplikasi tersebut karena diharapkan dapat mempercepat akses informasi dan mengurangi ketergantungan pada sistem informasi yang terbatas. Menurutnya, pembenahan data penerima bansos dilakukan secara menyeluruh setelah adanya penilaian bahwa masih banyak ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial di lapangan.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah menegaskan bahwa pemutakhiran data kini dilakukan secara nasional dan terstandarisasi. “Pemutakhiran data sekarang mengacu pada DTSEN,” jelas Bupati. “Kriteria penerima bantuan ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga lebih terukur dan seragam.”

Warga bahkan diberi hak untuk menyanggah atau mengusulkan penerima baru secara mandiri. “Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa mengecek, mengusulkan, atau bahkan mengundurkan diri bila merasa sudah mampu,” tambahnya. Ada warga yang secara sadar melepaskan bantuan karena sudah berdaya.

Aplikasi Cek Bansos Kemensos menjadi kanal utama untuk memastikan status penerima. Pengguna cukup memasukkan data sesuai KTP, memilih domisili, verifikasi captcha, lalu menekan tombol pencarian. Jika tercatat sebagai penerima, aplikasi menampilkan jenis dan periode pencairan bantuan. “Cukup unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store, lalu pilih menu Cek Bansos,” imbuhnya.

Penyaluran BLTS Kesra Mulai Berjalan

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Jepara, Muh Ali, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra secara nasional. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia sejak 21 November 2025.

Di Jepara, penyaluran perdana dilakukan di Kantor Pos Jepara pada Jumat (21/11/2025) kepada 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Kelurahan Karangkebagusan. Penyaluran skala besar akan dimulai Selasa (25/11/2025) melalui titik-titik komunitas seperti balai desa dan pendopo kecamatan. “Penyaluran di titik komunitas ditargetkan selesai sampai 30 November,” jelasnya. “Bila belum sempat mengambil, masyarakat masih diberi waktu hingga 8 Desember di kantor pos kecamatan.”

Rekonsiliasi bagi penerima yang gagal bayar dijadwalkan pada 9-11 Desember 2025. Penerima wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perangkat setempat sebagai bukti pendukung.

Selain BLTS, pemerintah juga mengatur ketentuan baru bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp200 ribu per tahun. Penerima harus masuk kategori DTSEN desil 1–4, memiliki anggota keluarga rentan, berpenghasilan di bawah garis kemiskinan daerah, dan tidak menerima bantuan ganda dari program lain.

Untuk penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), syaratnya adalah ber-KTP Jepara dan terdaftar sebagai peserta PBI-JKN dalam desil 1 – 5 DTSEN. Sementara, BLTS sebesar Rp300 ribu per bulan akan dicairkan sekaligus tiga bulan, sehingga total penerimaan mencapai Rp900 ribu.

Peluncuran masif program ini direncanakan bersamaan dengan agenda Bupati Ngantor di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, pada Selasa (25/11/2025).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *