"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Masih Ada Rp50 Triliun Tak Bertuan, Fatwa MUI: Hak Nasabah Tetap Berlaku

Fatwa MUI tentang Rekening Dormant dan Pengelolaannya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025 adalah fatwa mengenai rekening dormant atau rekening pasif. Fatwa ini menjadi respons atas permintaan dari PPATK, yang menyatakan bahwa ada dana sebesar Rp190 triliun yang masuk kategori rekening dormant, dan setelah dilakukan klarifikasi masih tersisa lebih dari Rp50 triliun uang yang tidak bertuan.

Asrorun Niam menegaskan bahwa secara syariah, rekening yang berstatus dormant tetap merupakan hak dari pemiliknya. Jika pemilik tidak dapat ditemukan atau tidak diketahui identitasnya, maka statusnya menjadi dana tak bertuan yang dalam fikih disebut al-mal al-dlai’. Dalam hal ini, dana tersebut harus diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum.

Prinsip Pengelolaan Dana Rekening Dormant

Menurut Asrorun Niam, jika rekening dormant terdapat di lembaga keuangan syariah, maka pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu caranya adalah dengan menyerahkan dana rekening tersebut kepada lembaga sosial Islam seperti Baznas, guna dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Fatwa ini juga menekankan bahwa setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana yang tidak dimanfaatkan. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang berakibat hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

Peran Lembaga Keuangan dan Pemerintah

PPATK sebelumnya mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait beberapa isu komtemporer dalam transaksi keuangan. Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant dengan jumlah yang sangat besar, serta ada indikasi terkait tindak pidana.

Selain fatwa tentang rekening dormant, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu:

  • Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya
  • Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan
  • Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
  • Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah

Fatwa ini ditetapkan oleh para ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pondok pesantren.

Ketentuan Hukum dalam Fatwa

Berikut adalah ketentuan hukum dalam fatwa mengenai status rekening dormant:

  • Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
  • Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
  • Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.
  • Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
  • Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

Rekomendasi dalam Fatwa

Beberapa rekomendasi yang diberikan dalam fatwa ini antara lain:

  • Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.
  • Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.
  • Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *