"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
News  

Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Terlibat Korupsi dan Dibela Prabowo

Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Meskipun hakim menyatakan bahwa Ira tidak menerima uang korupsi, ia tetap dinyatakan bersalah karena perbuatannya dianggap memperkaya pihak lain.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya setelah DPR menerima aspirasi publik dan melakukan kajian terhadap kasus ini. Rehabilitasi ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan atas proses hukum yang telah berlangsung.

Jejak Karier yang Panjang

Ira Puspitasari lahir di Malang, Jawa Timur. Ia meraih gelar Insinyur dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya pada 1990 sebelum melanjutkan studi S2 di Asian Institute of Management, Filipina, dan mendapatkan gelar Master Development Management. Pada 2011, ia mengambil doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan menyelesaikannya pada 2018 dengan gelar Doktor Filsafat.

Karier profesionalnya panjang dan beragam. Sebelum kembali ke Indonesia, Ira bekerja lebih dari 17 tahun di perusahaan busana internasional GAP Inc. Ia menjabat Direktur Global Initiative Regional Asia sejak 2006, membawahi tujuh negara. Pertemuannya dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 2014 menjadi titik balik. Ira diminta pulang ke Indonesia untuk membangun negeri.

Setelah menjalani proses seleksi, Ira pun diangkat sebagai Direktur Utama PT Sarinah. Jabatan strategis lainnya menyusul:

  • CEO PT Sarinah (2014–2016)
  • Director Retail, Network and HR PT Pos Indonesia (2016–2017)
  • Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024)

Kasus Korupsi: Hakim Sebut Tak Terima Uang, Namun Tetap Bersalah

Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil korupsi. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah karena perbuatannya dianggap memperkaya pihak lain, yakni Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, hingga Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi oleh ASDP.

Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menyampaikan bahwa:
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.”

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga telah divonis empat tahun penjara. Mereka disebut hakim tidak menerima uang sepeser pun dari hasil korupsi.

Kekayaan Mencapai Rp37,5 Miliar

Berdasarkan LHKPN per September 2024, Ira memiliki total kekayaan Rp37,5 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Malang, dua unit mobil Mazda, harta bergerak lain, surat berharga senilai Rp21,7 miliar, kas lebih dari Rp3,7 miliar, serta harta lain bernilai Rp300 juta.

Peran ASDP dalam Industri Transportasi

ASDP sendiri merupakan BUMN yang mengoperasikan lebih dari 160 armada ferry, melayani lebih dari 300 rute di 36 pelabuhan, serta mengembangkan sektor pelabuhan terintegrasi dan wisata waterfront. Di perusahaan inilah, Ira pernah menjabat sebagai Direktur Utama selama tujuh tahun, dari 2017 hingga 2024.

Namun langkah panjangnya di dunia korporasi terhenti setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadapnya. Pada Kamis (20/11/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan: “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” lengkap dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara. Sebelumnya, Ira sempat menangis dalam sidang dan mengklaim adanya kriminalisasi. Namun KPK menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan bukti kuat dan prosedur sah.

Reaksi Publik dan Proses Rehabilitasi

Hari ini, Selasa (25/11/2026), Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *