"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Opini  

Editorial: Eva Dwiana dan Eka Afriana, Seperti Siti Hawa yang Langgar Aturan Surga

Kasus SMA Siger: Keterkaitan dengan Pemimpin Daerah dan Pelanggaran Hukum

Di pagi yang hangat, saat jalan-jalan masih terasa menyenangkan akibat sisa hujan semalam, tiba-tiba pikiran kita terganggu oleh ingatan akan sebuah kejadian yang menghebohkan. Yaitu kasus SMA swasta Siger di Kota Bandar Lampung. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini memicu kesamaan dengan kisah Siti Hawa dalam Al-Qur’an. Meskipun berbeda tempat dan waktu, ada kemiripan dalam hal pelanggaran aturan. Dalam kisah Siti Hawa, ia melanggar larangan surga dengan memakan buah terlarang. Begitu juga dengan dua tokoh penting di Kota Bandar Lampung, yaitu Wali Kota Eva Dwiana dan Kadisdikbud Eka Afriana. Mereka dianggap telah melanggar aturan yang seharusnya mereka taati.

Pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas

SMA Siger diduga kuat melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang sah dan sudah ditandatangani oleh Presiden Megawati. Namun, meskipun undang-undang tersebut sudah diberlakukan, ternyata masih saja dilanggar.

Kasus ini bahkan sampai ke tangan Polda. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh. Dari informasi yang didapat, SMA Siger dibuka tanpa legalitas resmi. Meskipun Disdikbud dan praktisi pendidikan di Lampung serta anggota legislatif telah memberi peringatan, Eva tetap mengumumkan pendaftaran siswa baru pada tanggal 9-10 Juli 2025.

Isu Biaya Gratis dan Kepemilikan Sekolah

Eva Dwiana mengklaim bahwa biaya pendidikan di SMA Siger gratis karena pemkot yang menanggung. Sayangnya, ia tidak berani menyampaikan informasi bahwa sekolah tersebut adalah milik perorangan, bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Selain itu, Eva juga tidak berani menyebutkan bahwa salah satu pemilik SMA Siger adalah Eka Afriana, Kadisdikbud Kota Bandar Lampung.

Selain Eka Afriana, ada empat orang lainnya yang menjadi pemilik SMA Siger, semuanya laki-laki. Pertanyaannya, apakah mereka akan mengalami nasib seperti Adam? Atau mungkin mereka akan melanggar aturan lagi?

Penggunaan Aset Negara

Tidak hanya melanggar UU Sisdiknas, ada indikasi pelanggaran lain, yaitu Permendagri tentang pinjam pakai aset negara. SMA Siger menggunakan aset dari SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas Bandar Lampung, Mulyadi, mengaku telah ada izin, namun tidak berani menunjukkan bukti dokumen seperti BAST (Berita Acara Serah Terima).

Sementara itu, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, enggan atau mungkin belum mengklarifikasi prosedural penggunaan aset tersebut.

Pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda

Pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah Eka Afriana, mantan Ketua Yayasan eks Plt Sekda Khaidarmansyah, Sekretaris Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama, Bendahara Agus Didi Bianto, dan Pengawas Suwandi Umar. Kelimanya merupakan pendiri dan pemilik SMA swasta perorangan tersebut.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *