"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Karena Larangan Thrifting, Menteri UMKM Dikecam Pedagang, Ini Tanggapannya

Protes Pedagang Thrifting di Pasar Senen

Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjadi tempat peristiwa penting yang menunjukkan ketegangan antara kebijakan pemerintah dan keberlanjutan ekonomi para pedagang. Saat kunjungan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ke pasar tersebut, sejumlah pedagang thrifting menggelar protes terhadap rencana larangan impor pakaian bekas.

Peristiwa Protet di Pasar Senen

Kunjungan Maman ke Pasar Senen berlangsung pada Minggu (30/11/2025). Namun, suasana justru berubah menjadi ajang penyampaian keluhan dari para pedagang. Mereka menolak rencana pemerintah yang akan menegakkan larangan impor pakaian bekas. Maman, yang datang bersama anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, langsung disambut oleh kerumunan pedagang di lorong-lorong yang padat.

Suasana sempat memanas karena para pedagang berebut mendekat untuk menyampaikan keresahan mereka. Banyak dari mereka mencegat Maman ketika melintas di depan kios. Mereka mengangkat potongan kardus berisi pesan protes. Salah satunya bertuliskan, “Thrifting Juga UMKM! Jangan Ditutup, Kami Pedagang Kecil!” sambil diteriakkan ke arah sang menteri. Ada juga pedagang lain yang menegaskan bahwa usaha mereka tidak sepenuhnya ilegal.

” Tolong Pak Menteri, kami pedagang baju bekas juga bayar pajak,” seru seorang pedagang. Teriakan serupa terus menggema, sebagian memohon agar pemerintah tidak menutup sumber penghidupan mereka. “Jangan dibikin ilegal Pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” ujar pedagang lain dengan nada tinggi.

Meski dikerubungi protes, Maman tetap terlihat tenang. Ia berjalan menyusuri kios sambil mendengarkan langsung keluhan pedagang, sesekali mengangguk dan memberikan senyum. Beberapa pedagang juga sempat ia tanya mengenai harga dan asal barang dagangan.

Pernyataan Maman tentang Jalan Tengah

Setelah berkeliling, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup telinga terhadap aspirasi pelaku usaha thrifting. “Keberadaan kami pemerintah, itu pasti prioritas pertama kita adalah mengamankan agar pedagang-pedagang masih bisa berlanjut… karena kan ada kepentingan pengamanan keberlanjutan aktivitas ekonomi,” ujarnya dalam wawancara yang disaksikan para pedagang. Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan dan sorakan dari pedagang.

“Nah gitu pak, ganteng dah bapak kalau berpihak sama pedagang thrifting!” ujar seorang ibu pedagang. Namun Maman juga menjelaskan adanya dilema aturan. Di satu sisi, ia wajib menegakkan larangan impor barang bekas. Di sisi lain, ia tidak ingin mematikan ekonomi UMKM. “Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas… Lalu sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Kita akan mencari jalan tengah,” katanya.

Adian Napitupulu yang mendampingi Maman turut memberi dukungan kepada pedagang. Menurutnya, usaha thrifting tak bisa dipisahkan dari ekosistem ekonomi besar yang sudah terbentuk sejak lama. “Mematikan salah satu, akan mematikan mata rantai ekosistem ini,” ujarnya sambil menyebut keberadaan para penjahit, tukang cuci, hingga kuli panggul yang hidup dari aktivitas tersebut. Ia mengapresiasi sikap Maman yang mau mendengar langsung dari pelaku di lapangan.

Awal Kebijakan Menkeu Purbaya

Sikap tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terhadap thrifting pakaian bekas impor berawal dari evaluasi panjang pemerintah. Sejak 2015, pemerintah sudah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 51 Tahun 2015. Aturan ini diperkuat lagi pada 2021 dan 2022, yang menegaskan bahwa seluruh pakaian bekas dari luar negeri termasuk barang terlarang untuk masuk ke Indonesia.

Untuk memperketat pengawasan dan menghentikan penyelundupan, pemerintah membentuk Satgas Impor Ilegal pada 2024. Satgas ini bertugas menindak berbagai praktik perdagangan pakaian bekas impor yang selama ini masuk secara ilegal.

Sanksi yang Diberlakukan

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah selama ini hanya menjatuhkan sanksi pemusnahan barang dan pidana penjara kepada pelaku impor pakaian bekas. Menurut Menkeu Purbaya, pola tersebut tidak memberi efek jera dan justru membuat negara tidak memperoleh keuntungan apa pun. “Saya juga baru tau istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda,” ujarnya.

Kerugian Impor Pakaian Bekas

Menkeu Purbaya menekankan bahwa toleransi terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tidak bisa lagi diberikan. Barang bekas dijual murah dan menekan industri tekstil serta UMKM yang memproduksi pakaian baru secara legal. “Kita harus menegakkan aturan dengan tegas. Barang impor bekas yang masuk secara ilegal bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya. Purbaya juga mengingatkan adanya jutaan pekerja di sektor tekstil yang harus dilindungi.

Karena itu, pemerintah menyiapkan kebijakan tambahan berupa denda dan blacklist permanen bagi pelaku impor ilegal. “Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya. Jalur penyelundupan banyak dari Malaysia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa sebagian besar pakaian bekas ilegal diselundupkan melalui Malaysia. Kedekatan wilayah perbatasan di Kalimantan dan Selat Malaka membuat jalur ini sering dimanfaatkan.

Bea Cukai mencatat 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal dari 2024 hingga Agustus 2025, dengan total 12.808 koli senilai Rp 49,44 miliar. Menkeu Purbaya memastikan bahwa impor pakaian bekas adalah barang terlarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Ia menegaskan tidak akan membuka ruang legal bagi barang ilegal. “Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga pasar produsen lokal. “Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *