Perkembangan Terbaru tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026
Tribuners, seperti yang kita ketahui, sebelum memasuki akhir tahun 2025, pemerintah akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman ini direncanakan akan diumumkan langsung oleh pemerintah pada tanggal 21 November 2025. Seperti tahun-tahun sebelumnya, serikat buruh juga akan memberikan tuntutan terkait kenaikan UMP tahun 2026.
Terbaru, serikat buruh tetap mempertahankan tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. “Angka 8,5 persen hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa pembahasan mengenai ketentuan UMP 2026 masih dalam proses di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Oleh karena itu, besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta oleh serikat buruh belum pasti. “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja,” ujar Yassierli.
Jika tuntutan serikat buruh tersebut dikabulkan, maka UMP Jakarta sebagai UMP tertinggi di Indonesia tahun 2025 akan naik dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.936.437. Sementara Jawa Tengah yang memiliki UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025 akan naik dari Rp2.169.348 menjadi Rp2.386.282.
Daftar UMP 2026 Jika Naik Sebesar 10,5 Persen
Berikut adalah daftar perkiraan UMP 2026 jika kenaikan sebesar 10,5 persen diberlakukan:
- UMP 2025 Aceh: Dari Rp3.685.615 menjadi Rp4.054.176 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp2.992.599 menjadi Rp3.291.858 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sumatera Barat (Sumbar): Dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.293.612 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sumatera Selatan (Sumsel): Dari Rp3.681.570 menjadi Rp4.049.727 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kepulauan Riau: Dari Rp3.623.653 menjadi Rp3.986.018 di tahun 2026.
- UMP 2025 Riau: Dari Rp3.508.775 menjadi Rp3.859.652 di tahun 2026.
- UMP 2025 Lampung: Dari Rp2.893.069 menjadi Rp3.182.375 di tahun 2026.
- UMP 2025 Bengkulu: Dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.937.042 di tahun 2026.
- UMP 2025 Jambi: Dari Rp3.234.533 menjadi Rp3.557.986 di tahun 2026.
- UMP 2025 Bangka Belitung: Dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.264.260 di tahun 2026.
- UMP 2025 Banten: Dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.195.630 di tahun 2026.
- UMP 2025 DKI Jakarta: Dari Rp5.396.760 menjadi Rp5.936.437 di tahun 2026.
- UMP 2025 Jawa Barat (Jabar): Dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.410.355 di tahun 2026.
- UMP 2025 Jawa Tengah (Jateng): Dari Rp2.169.348 menjadi Rp2.386.282 di tahun 2026.
- UMP 2025 Jawa Timur (Jatim): Dari Rp2.305.984 menjadi Rp2.536.582 di tahun 2026.
- UMP 2025 DI Yogyakarta: Dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.490.488 di tahun 2026.
- UMP 2025 Bali: Dari Rp2.996.560 menjadi Rp3.296.216 di tahun 2026.
- UMP 2025 Nusa Tenggara Timur (NTT): Dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.561.865 di tahun 2026.
- UMP 2025 Nusa Tenggara Barat (NTB): Dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.863.224 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Barat: Dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.116.114 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Tengah: Dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.820.983 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Selatan: Dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.845.813 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Utara: Dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.938.176 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Timur: Dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.937.244 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Utara: Dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.152.967 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Tengah: Dari Rp2.914.583 menjadi Rp3.206.041 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Tenggara: Dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.380.906 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Selatan: Dari Rp3.657.527 menjadi Rp4.023.279 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Barat: Dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.414.873 di tahun 2026.
- UMP 2025 Gorontalo: Dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.543.904 di tahun 2026.
- UMP 2025 Maluku Utara: Dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.748.800 di tahun 2026.
- UMP 2025 Maluku: Dari Rp3.141.699 menjadi Rp3.455.868 di tahun 2026.
- UMP 2025 Papua: Dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.714.432 di tahun 2026.
- UMP 2025 Papua Barat: Dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.976.500 di tahun 2026.











