"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Konser Dewa 19

Kritik terhadap Penggunaan Dana BOS untuk Pembelian Tiket Konser

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, SH.,MH mengecam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai aturan oleh sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah tersebut. Ia menyebut tindakan ini sebagai tindakan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Soleh yang juga seorang praktisi hukum menjelaskan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan untuk keperluan sekolah dan tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan di luar lingkup pendidikan. Ia menilai penggunaan dana BOS untuk membeli tiket konser sangat tidak masuk akal dan bisa merugikan siswa serta masyarakat.

Tantangan dalam Pengelolaan Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes diminta untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP. Soleh mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima informasi tentang adanya iuran sekolah yang berasal dari dana BOS yang digunakan untuk kebutuhan yang tidak perlu.

“Beberapa kali kami mendapatkan informasi tentang banyaknya iuran yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan di luar sekolah,” tambahnya.

Kasus Pembelian Tiket Konser

Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Brebes melakukan pembelian tiket konser Dewa 19 yang akan digelar di Stadion Karang Birahi pada 13 Desember 2025. Salah satu kepala sekolah bahkan meminta iuran pembelian tiket melalui grup percakapan WhatsApp dan meminta bendahara BOS masing-masing SD Negeri untuk segera mentransfer iuran tersebut.

Besaran iuran berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah. Penarikan iuran dana BOS ini terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Dari data yang dihimpun, tercatat sudah ada puluhan SD Negeri yang membayar iuran tersebut. Namun, masih ada beberapa kepala sekolah yang menjadi koordinator pungutan iuran tersebut. Pembayaran dilakukan melalui tunai maupun transfer tanpa disertai kwitansi.

“Guru ASN diminta untuk membeli tiket konser menggunakan Dana BOS tapi tidak dapat kwitansi.”

Tanggapan dari K3S dan Dindikpora

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, mengatakan bahwa sekolah-sekolah diberikan kebebasan untuk pembelian tiket konser tersebut. Dia pun membenarkan bahwa masing-masing sekolah ada yang membayar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk pembelian tiket yang harganya Rp130 ribu per tiket.

“Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri sebagian sudah bayar,” katanya.

Pihaknya menyebut bahwa bagi guru-guru yang memiliki dana bisa membeli dan tidak ada paksakan. Namun saat ditanya terkait penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket konser tersebut, ia menegaskan agar masing-masing sekolah mengusahakan tidak menggunakan anggaran tersebut.

“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan tidak ada instruksi kepada guru Sekolah Dasar (SD) Negeri harus membeli tiket konser apalagi sampai menggunakan dana BOS sekolah. Kwitansi dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes itu memuat salah satunya jenis tagihan sebesar Rp450 ribu untuk tiga tiket konser Dewa 19.

Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan pihaknya sama sekali tidak menginstruksikan pembelian tiket konser bagi guru SD negeri apalagi sampai menggunakan dana BOS.

“Demi Alloh, kami tidak mengintruksikan.”

“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” ujarnya kepada media di ruang kerjanya.

Pengembalian Dana BOS

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Aditya Perdana menyebut sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket.

“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *