Sekolah Kedinasan PKN STAN 2026: Syarat dan Cara Pendaftaran
Salah satu sekolah kedinasan yang bisa kamu coba daftar tahun 2026 adalah PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Meski pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN 2026 masih lama, tak ada salahnya kamu tahu apa saja syarat yang perlu kamu persiapkan dari sekarang.
Jika dinyatakan lolos dan diterima di PKN STAN 2026, kamu punya kesempatan kuliah gratis dan lulus menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di kantor pemerintahan Kemenkeu atau pemerintah daerah sesuai formasi. Pendaftaran sekolah kedinasan, termasuk PKN STAN biasanya dibuka serentak oleh BKN dan pendaftaran dilakukan melalui laman dikdin.bkn.go.id. Mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan 2025, pendaftaran dibuka 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Tidak menutup kemungkinan pendaftaran sekolah kedinasan 2026 juga dibuka sekitar bulan itu.
Berikut syarat nilai rapor untuk daftar PKN STAN dan syarat lainnya yang perlu kamu perhatikan.
Syarat Nilai Rapor untuk Daftar PKN STAN
Berdasarkan juknis tahun 2025 yang diunggah PKN STAN 2025, nilai rapor untuk beberapa mapel ini berlaku untuk lulusan 2023, 2024, dan 2025. Berikut rinciannya:
- Lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau tahun 2025 memiliki nilai ijazah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00).
- Jika lulusan tahun 2025 belum mendapatkan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00), dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang.
Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan. Sehingga peserta harus cek nilai minimal mapel di ijazah.
Syarat Daftar PKN STAN 2025
A. Syarat Umum
- Pendaftar adalah lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau lulusan tahun 2025 sekolah menengah atas/sederajat di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian Agama.
- Pendaftar minimal berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025 sehingga pendaftar yang lahir sebelum tanggal 10 November 2003 atau sesudah tanggal 10 November 2011 tidak dapat mendaftar.
- Pendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.
- Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Pendaftar belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
- Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
B. Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan
- Bagi pendaftar jalur afirmasi kewilayahan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih.
Khusus pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;
Khusus pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua; - Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;
Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/Kartu Keluarga (KK) pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dengan ketentuan:
Dalam hal kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contoh: Pendaftar dari Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Poso mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. Orang tua pendaftar lahir di Kabupaten Poso yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. - Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.
Contoh: Pendaftar dari Provinsi Maluku Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara. Orang tua lahir di Provinsi Maluku yang merupakan provinsi induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara.
Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.
Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua.
C. Syarat Khusus Jalur Pembibitan
Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut:
Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK pendaftar.
Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/KK pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Contoh: Pendaftar jalur pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN
Berikut cara daftar sekolah kedinasan PKN STAN:
1. Pendaftar mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara(SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.
2. Pendaftar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK, kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
3. Pendaftar melakukan login ke SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pendaftar memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur penerimaan mahasiswa baru(reguler/afirmasi kewilayahan/pembibitan), melengkapi biodata dan isian lainnya, serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
5. Melakukan review atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran.
6. log out dari portal SSCASN Sekolah Kedinasan untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal SPMB-PM PKN STAN di https://spmb.pknstan.ac.id.
Demikian informasi mengenai syarat nilai rapor untuk daftar PKN STAN tahun depan. Siapkan dirimu mulai dari sekarang agar bisa diterima di PKN STAN dan berpeluang kulah gratis serta lulus jadi CPNS di Kemenkeu maupun instansi lainnya.











