JAKARTA — Kondisi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada November 2025 mengalami pelebaran defisit. Hal ini disebabkan oleh kenaikan belanja yang terus meningkat, sementara laju penerimaan negara berjalan lebih lambat, khususnya karena setoran pajak masih kurang dari target.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit APBN pada November 2025 mencapai Rp560,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 2,35% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Dengan perkembangan tersebut, defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap PDB. Ini masih dalam batas yang terkelola,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, defisit APBN pada Oktober 2025 tercatat sebesar Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB.
Secara rinci, defisit APBN November 2025 terjadi karena penerimaan negara yang lebih rendah dibandingkan belanja negara. Pada akhir November 2025, penerimaan negara terkumpul sebesar Rp2.351,1 triliun atau 82,1% dari outlook tahun ini sebesar Rp2.865,5 triliun. Pajak menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara, yaitu sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook Rp2.076,9 triliun.
Sementara itu, belanja negara hingga akhir November lalu mencapai Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari outlook lapsem I/2025 sebesar Rp3.527,5 triliun. Dengan demikian, keseimbangan primer APBN tercatat sebesar minus atau defisit sebesar Rp82,2 triliun, atau 74,8% terhadap outlook minus Rp109,9 triliun.
Pajak Masih Kurang Rp442,5 Triliun dari Target
Realisasi pajak yang hanya mencapai 78,7% dari target membuat pemerintah harus mengumpulkan dana sebesar Rp442,5 triliun hanya dalam satu bulan, yakni Desember 2025.
“Penerimaan perpajakan tetap menjadi kontributor utama,” ujar Purbaya.
Selain itu, penerimaan bea cukai mencapai Rp269,4 triliun atau 86,8% dari outlook Rp310,4 triliun. Sementara itu, PNBP sebesar Rp444,9 triliun atau 93,2% dari outlook Rp477,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu membantah isu ijon pajak yang dilakukan pihaknya untuk menutup target penerimaan yang masih kurang Rp442,5 triliun sampai akhir November 2025.
Bimo menjelaskan bahwa yang dilakukan pihaknya adalah dinamisasi pajak. Hal itu sebelumnya juga sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada November 2025 lalu.
Dinamisasi, jelas Bimo, sesuai dengan aturan pada pasal 25 ayat (6) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Secara prinsip, angsuran bulanan PPh pasal 25 dibayar sendiri oleh wajib pajak (WP) didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, ketika tahun berjalan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur.
Penyesuaian juga bisa dilakukan oleh otoritas pajak, lanjut Bimo, apabila ada perubahan kegiatan maupun ukuran usaha, serta peningkatan bisnis dari WP.
“Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terhutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di tahun 2026,” terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Secara terpisah, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa otoritas fiskal pusat tidak memberikan target spesifik untuk penerimaan yang berasal dari upaya dinamisasi itu. Sebab, dia menyebut upaya-upaya dimaksud dilakukan oleh masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP).
Yon menjelaskan bahwa upaya dinamisasi juga bukan hal yang luar biasa. “Enggak ada target masing-masing itu kan masing-masing KPP saja. Enggak ada secara angka,” tuturnya.
Utang Bengkak, APBN Ditambal Pakai SAL
Kemenkeu mencatat bahwa total utang pemerintah Indonesia sudah mencapai Rp9.408 triliun sampai dengan akhir kuartal III/2025 atau September 2025.
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu, Suminto, menyebut rasio utang pemerintah sampai dengan akhir kuartal III/2025 itu setara dengan 40,3% terhadap PDB.
“Utang pemerintah outstanding sebesar Rp9.408 triliun itu setara dengan 40,3% dari PDB, yang merupakan level yang cukup rendah dibandingkan banyak peer maupun negara-negara secara global, dan tentu ini juga dalam level yang masih aman,” terang Suminto pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025).
Adapun dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan utang pemerintah, Suminto menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Surat Berharga Negara (SBN). Penerbitan SBN bisa melalui lelang maupun non-lelang.
Untuk lelang reguler, lelang surat utang negara (SUN) yang dilakukan 17 Desember 2025 lalu merupakan yang terakhir di tahun ini.
Namun, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tahun ini, pemerintah masih memiliki pengadaan utang termasuk project financing yang penarikan utangnya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan proyek terkait.
Untuk 2025, sampai dengan akhir November 2025, pembiayaan APBN mencapai Rp573,5 triliun atau 86,63% terhadap outlook laporan semester I/2025 yaitu Rp662 triliun. Pembiayaan utang yakni mencapai Rp614,9 triliun sampai dengan akhir bulan lalu, sedangkan nonutang minus Rp41,4 triliun.
Suminto menjelaskan, kebutuhan pembiayaan APBN tetap di dalam jalur alias on track kendati defisit APBN tahun ini berdasarkan outlook melebar ke 2,78% terhadap PDB. Sebelumnya, pemerintah menargetkan defisit APBN pada UU APBN 2025 yakni 2,53% terhadap PDB.
“Secara outlook defisit APBN dalam lapsem melebar ke 2,78% PDB dari APBN original 2,53%, tetapi tidak menyebabkan kebutuhan pembiayaan utang yang lebih besar. Karena pemerintah telah mendapatkan izin dari DPR untuk menggunakan Saldo Anggaran Lebih sebesar Rp85,6 triliun,” terangnya.











