Penjelasan Kemenag Jateng dan Pihak Terkait Mengenai Video Zikir di Candi Prambanan
Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) memberikan respons terhadap video yang viral di media sosial mengenai jemaah asal Semarang yang melantunkan zikir dan kalimat tayyibah di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta. Dalam video tersebut, sembilan orang duduk bersila dalam dua baris, dengan pakaian lengan panjang, dan berada tepat di depan bangunan candi. Mereka membaca kalimat zikir dengan suara yang cukup keras.
Aktivitas ini menarik perhatian para wisatawan, terutama karena satu pria di barisan depan memperagakan tangan ke atas sambil membaca doa yang diarahkan ke bangunan candi. Hal ini memicu pertanyaan tentang etika dan kesadaran akan ruang sakral.
Tanggapan dari Kepala Kemenag Jateng
Kepala Kemenag Jateng, Saiful Mujab, menyampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan umat beragama harus segera dibicarakan dengan baik dan bekerja sama mencari titik temu. Ia menyarankan agar kejadian seperti ini dapat ditabayyunkan (klarifikasi) untuk saling bersinergi dengan pihak keamanan.
“Lebih baik ditabayyunkan (klarifikasi) jadi, supaya kita saling bersinergi. Saya kira dengan pihak keamanan juga sama,” ujarnya setelah acara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80 di halaman kantor wilayah Kemenag Jateng, Kota Semarang, Sabtu (3/1/2026).
Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama, terlebih menjelang bulan puasa pada Februari 2026. “Alhamdulillah Jawa Tengah kondisinya kondusif,” katanya.
Peran Kesbangpol Jateng
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng, Pradhana Agung Nugraha, menjelaskan bahwa kebebasan beragama sudah dijamin dalam undang-undang atau merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari aturan dan nilai lokalitas wilayah, terutama sikap untuk menjaga toleransi beragama dengan tetap menghormati ruang sakral.
“Kebebasan beribadah dijamin undang-undang. Namun, wajib memperhatikan ruang dan sensitivitas tempat,” bebernya.
Pandangan dari EIN Institute
Eksekutif Esa Insan Indonesia (EIN) Institute Kota Semarang, lembaga yang fokus pada kajian keberagaman dan kebebasan beragama, turut menyoroti kejadian tersebut. Direktur Eksekutif EIN Institute Kota Semarang, Ellen Nugroho, menyebut bahwa tanpa mengecilkan semangat spiritualitas kelompok masyarakat yang berdzikir, mereka seharusnya sadar bahwa hidup dalam masyarakat yang plural membutuhkan kesadaran soal etika bertetangga dalam beragama.
Candi Prambanan bukan sekadar tumpukan batu atau destinasi wisata biasa, tempat ini merupakan ruang sakral bagi umat Hindu. “Jadi perlu ada kesadaran, ketika memasukinya sebagai umat non-Hindu, kita sedang masuk ke ruang sakral agama lain. Sama seperti kalau umat non-Islam kalau masuk masjid juga mesti hormat pada kesakralannya, tidak sembarangan menjalankan ritual agama atau keyakinan yang berbeda di sana.”
Menurut Ellen, persoalan ini bukan boleh atau tidak boleh, melainkan etis atau tidak. Kelompok “unggul dalam relasi kuasa” seharusnya belajar menahan diri. “Jangan sampai ada tindakan kita yang melukai perasaan keadilan sosial dari kelompok religius yang lebih sedikit jumlahnya.”
Pandangan dari eLSA Semarang
Direktur Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, mengatakan bahwa aktivitas melantunkan zikir dan tahlil di Candi Prambanan bukan persoalan benar atau salah dalam sudut pandang agama, tetapi seharusnya ada upaya untuk menjaga sensitivitas dan toleransi.
“Perlu diketahui pula tindakan tersebut sebagai praktik toleransi atau intoleransi,” jelasnya. Ia juga mempertanyakan sensitivitas para orang-orang dalam video tersebut. Namun, untuk menjawab pertanyaan itu tentu harus mengetahui latar belakang dan motif mereka. “Perlu ditelaah baik dari latar belakang dan motif yang disampaikan oleh mereka yang berzikir di depan Candi Prambanan,” terangnya.











