SMK Negeri 4 Kendari Terlibat Dugaan Pungli
SMK Negeri 4 Kendari, yang terletak di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, dilaporkan melakukan pengutipan dana sebesar Rp270 ribu per siswa. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Pengutipan ini menjadi bahan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari, Sultra, setelah adanya laporan masyarakat.
Pengutipan dana tersebut dilakukan sejak Juli 2025, dan telah menimbulkan kontroversi karena aturan yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di SMA dan SMK negeri di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra juga melakukan penelusuran terhadap dugaan pungli ini. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sekolah melanggar aturan yang berlaku.
Penyelidikan oleh Polisi
Setelah menerima informasi mengenai dugaan pungli, polisi langsung bertindak dengan mendatangi SMK Negeri 4 Kendari untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan uang tunai sebesar Rp36,2 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan. Uang tersebut diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan oleh Kepala SMKN 4 Kendari, Herman.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara langsung kepada polisi dan dibuatkan berita acara penerimaan sebagai barang bukti.
Pengembalian Dana ke Siswa
Sebelumnya, pihak SMKN 4 Kendari telah mengembalikan sebagian dana pungutan kepada siswa sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Sementara itu, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya merupakan hasil kesepakatan dengan orangtua siswa untuk membayar gaji 12 guru honorer.
Namun, seluruh guru honorer tersebut akhirnya dinyatakan lulus dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, dana partisipasi orangtua yang terkumpul dikembalikan kepada siswa. “Karena guru honorer sudah diangkat menjadi PPPK, maka dana partisipasi orangtua yang terkumpul kami kembalikan,” kata Herman saat ditemui di SMKN 4 Kendari.
Aturan Pungutan dan Sumbangan
Iuran tersebut hanya diterapkan kepada siswa kelas 10 dan 11, sedangkan kelas 12 tidak dikenakan pungutan. Selain itu, siswa jurusan kriya kayu dibebaskan dari pembayaran karena telah mendapat subsidi perlengkapan praktik, serta jurusan kriya batik dan tekstil hanya dikenakan setengah dari besaran iuran. Dari total 1.134 siswa, tercatat 764 siswa yang melakukan pembayaran.
Menurut Herman, besaran dana yang dibayarkan tidak bersifat mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan orangtua. “Tidak ada paksaan. Ada yang membayar Rp100 ribu, Rp120 ribu, hingga Rp270 ribu,” jelasnya.
Sekolah kemudian mengembalikan dana sebesar Rp200 ribu dari total pembayaran. Sisa Rp70 ribu digunakan untuk mendukung pembiayaan siswa yang akan mewakili Sultra dalam lomba tingkat nasional di Jakarta.
Penjelasan Dikbud Sultra
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin, menyampaikan bahwa proses pengembalian dana dimulai sejak Selasa (6/1/2026). Pengembalian tersebut akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. “Pengembalian dilakukan per kelas dan sudah berjalan sesuai kesepakatan,” ujarnya saat memantau pengembalian uang iuran di sekolah.
Husrin menilai peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bersama, dan diharapkan tidak terjadi lagi di sekolah lainnya. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pembiayaan pendidikan di Sekolah kejuruan, khususnya untuk kebutuhan yang belum sepenuhnya ditopang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penegakan Aturan Pungutan
Plt Kepala Dikbud Sultra, Prof Aris Badara, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan jika bersifat wajib, meskipun nominalnya kecil. “Walaupun hanya Rp2 ribu, kalau diwajibkan tetap tidak boleh,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Dikbud Sultra, Kota Kendari, pada Senin (5/1/2026).
Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini memastikan Dikbud Sultra tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang masih melakukan pungutan, sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun sumbangan berbeda dengan iuran. Sumbangan diperbolehkan selama tidak ditentukan nominalnya. “Sumbangan diperbolehkan selama tidak ditentukan jumlahnya, tidak wajib, dan tanpa paksaan. Siswa yang tidak menyumbang juga tetap harus dilayani secara adil,” jelasnya.











