"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Masalah Inara Rusli dan Virgoun Belum Selesai

Virgoun Bawa Tiga Anaknya, Konflik Hak Asuh Anak Terus Berlanjut

Pengadilan agama telah menetapkan bahwa hak asuh tiga anak Inara Rusli jatuh ke tangan ibunya. Namun, kini muncul dugaan bahwa Virgoun, mantan suami Inara, membawa ketiga anak tersebut tanpa izin. Hal ini memicu konflik antara kedua pihak dan mengundang perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Komnas PA dengan tuduhan membawa paksa anak-anaknya. Ia juga menyatakan bahwa akses komunikasinya dengan anak-anaknya ditutup. Menurut Inara, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak memiliki hak untuk tetap berhubungan dengan ayah dan ibunya.

Virgoun, yang saat ini menjadi brand ambasador Inara Rusli, tidak hanya terlibat dalam perselisihan hukum, tetapi juga dalam konflik pribadi. Pihaknya siap mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak, meskipun saat ini masih dalam pembahasan. Andy Santika, kuasa hukum Virgoun, menjelaskan bahwa kliennya tidak merasa masalah dengan laporan dari Inara. Bahkan, Virgoun merasa senang dipanggil oleh Komnas PA untuk memberikan klarifikasi.

Agenda Klarifikasi Diundur, Virgoun Tak Hadir

Virgoun sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi ke Komnas PA pada Selasa (3/2/2026). Namun, agenda tersebut harus ditunda karena Virgoun tidak dapat hadir. Andy Santika menyebutkan bahwa alasan penundaan adalah karena kesibukan pekerjaan serta pemanggilan yang mendadak. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Virgoun bersedia hadir jika pemanggilan dilakukan dengan lebih terencana.

“Sebenarnya Virgoun mungkin kalau pemanggilannya nggak terlalu mendadak bisa hadir,” ujar Andy. Ia juga menyampaikan bahwa Virgoun merasa senang dipanggil dan memberikan klarifikasinya kepada Komnas PA. Namun, karena kesibukan, Virgoun tidak bisa hadir.

Agenda pemanggilan akan dijadwalkan ulang pada 9 Februari 2026. Andy berharap Virgoun dapat hadir agar masalah ini cepat selesai. “InsyaAllah sih tanggal 9 ya kalau nggak salah, kita juga sudah ngomong ke Virgoun sih supaya bisa hadi, supaya masalah ini cepat clear lah,” jelas Andy.

Pengalihan Hak Asuh Anak Akan Diajukan

Dalam wawancara yang sama, Andy Santika menyatakan bahwa Virgoun memiliki hak atas anak meskipun hak asuh secara resmi jatuh ke tangan Inara. Ia menjelaskan bahwa gugatan pengalihan hak asuh anak akan diajukan setelah Virgoun memberikan klarifikasi di depan media.

“Ini baru sebatas pembicaraan aja apa langkah selanjutnya kita akan mengajukan gugatan mengenai pengalihan hak asuh anak,” kata Andy. Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut akan diajukan setelah klarifikasi selesai.

Menurut Andy, salah satu alasan pengajuan gugatan adalah karena Inara sedang menghadapi proses hukum. Ia merujuk pada Pasal 156 huruf C Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa hak asuh anak dapat dipindahkan jika ada alasan yang sah.

Komnas PA Dorong Mediasi dan Bawa Psikolog

Komnas PA turun tangan untuk membantu mediasi antara Inara dan Virgoun. Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengharapkan proses mediasi segera dilakukan demi kepentingan terbaik anak-anak.

“Dalam hal ini kami sangat mengharapkan sebetulnya proses mediasi bisa terjadi dan anak-anak baik-baik saja. Kami berharap masalahnya cepat teratasi sehingga anak nantinya bisa kembali bertemu dengan teman-teman sekolahnya,” ujar Agustinus.

Ia juga mengkhawatirkan dampak konflik yang berkepanjangan terhadap kondisi psikis anak. “Kalau konflik ini berkepanjangan dan setiap hari ada di media, itu tentu memengaruhi psikis anak,” ujarnya.

Untuk itu, Komnas PA berencana mengirimkan bantuan tenaga psikolog untuk melakukan pendampingan dan asesmen terhadap kondisi mental ketiga anak. “Kami juga berniat mengirimkan bantuan tenaga psikolog untuk mengetahui sampai hari ini apakah ketiga anak itu dalam kondisi baik-baik saja,” jelas Agustinus.

Laporan Inara ke Komnas PA

Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Komnas PA dengan dugaan anak dibawa paksa tanpa persetujuan pemegang hak asuh. Agustinus Sirait menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh ibu yang memiliki hak asuh anak. Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tetap berhubungan dengan ayah dan ibunya.

“Walaupun misalnya nanti ada kemungkinan pengalihan hak asuh ke Bapak Vi, tetap tidak boleh menutup akses anak untuk bertemu dengan ibunya. Begitu juga sebaliknya,” lanjut Agustinus.

Ia juga menyebut bahwa Virgoun diberikan akses penuh untuk bertemu anak-anaknya. “Bahkan sampai menginap. Kalau mereka menginap di rumahnya, Ibu IR mengalah keluar rumah supaya bapak dan anak bisa bercengkerama dan berbagi kasih sayang,” ungkapnya.

Terkait keberadaan anak yang saat ini berada di pihak Virgoun, Agustinus menilai niat tersebut bisa dipahami sebagai bentuk niat baik seorang ayah. Namun, ia mengingatkan agar tidak melanggar hukum. “Kalau niatnya baik, kita tangkap itu sebagai niat baik. Tapi niat baik ini belum tentu menghilangkan konsekuensi hukum. Misalnya menutup akses komunikasi, itu tidak boleh,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *