Kebijakan Baru Batas Gaji MBR untuk Rumah Subsidi Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan batas gaji maksimal bagi pembeli rumah subsidi berdasarkan pembagian zona wilayah pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menentukan siapa saja yang masih berhak mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan ini juga disertai dengan daftar harga rumah subsidi yang tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Deputi Komisioner BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan tujuan dari program ini. “Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak,” ujarnya.
Dasar Penetapan Batas Gaji MBR 2025
Batas penghasilan pembeli rumah subsidi mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Regulasi ini diterbitkan pada 17 April 2025 dan berlaku sejak 22 April 2025. Aturan ini menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 dan digunakan untuk memastikan bahwa fasilitas rumah subsidi tetap tepat sasaran.
Batas Gaji MBR di Setiap Zona
Empat zona wilayah digunakan untuk menentukan batas gaji maksimal pengaju KPR subsidi:
-
Zona 1 – Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB
Umum dan lajang: Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta -
Zona 2 – Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Maluku Utara, Bali
Umum dan lajang: Rp 9 juta
Pasangan menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta -
Zona 3 – Papua dan seluruh wilayah pemekarannya
Umum dan lajang: Rp 10,5 juta
Pasangan menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta -
Zona 4 – Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Umum dan lajang: Rp 12 juta
Pasangan menikah: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta
Sid menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk mereka yang memiliki daya beli terbatas. “Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” ujarnya.
Harga Rumah Subsidi 2025
Ketentuan harga rumah subsidi masih mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 karena aturan baru belum diterbitkan. Daftar harga maksimal rumah subsidi adalah sebagai berikut:
- Jawa non-Jabodetabek, sebagian Sumatera: Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, sebagian Kepri: Rp 173.000.000
- Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
- Papua & wilayah pemekaran: Rp 240.000.000
Harga terendah berada di wilayah Jawa luar Jabodetabek dan sebagian Sumatera, sedangkan Papua memiliki harga rumah subsidi tertinggi.
Cicilan Rumah Subsidi Masih Terjangkau?
BP Tapera menyebut rata-rata cicilan rumah subsidi masih menyesuaikan kemampuan MBR. “Rata-rata cicilan sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor hingga 20 tahun. Tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi adalah 20 tahun,” ujar Sid.
Sementara itu, BP Tapera bersama Kementerian PKP juga tengah meninjau ulang satuan harga rumah subsidi agar lebih menarik bagi pengembang. “Yang ini kita review (tinjau). Kalau itu nanti bisa ditetapkan, ya mudah-mudahan bisa meng-absorb ideal suplai,” jelas Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.











