Polemik UMP 2026: Perhitungan dan Prediksi Kenaikan Upah di Jawa Barat
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru untuk periode 2026 masih menjadi perdebatan yang hangat di berbagai kalangan masyarakat, termasuk pekerja dan pengusaha. Pemerintah telah mengusung aturan baru dalam pengaturan kenaikan upah minimum yang akan berlaku pada tahun 2026. Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menyatakan bahwa kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati oleh Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). Koalisi tersebut terdiri dari 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah utama bagi tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.
Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. Angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0. Kaum buruh juga menegaskan bahwa jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini dipastikan akan berlaku di berbagai daerah, termasuk beberapa provinsi besar seperti Jawa Barat (Jabar).
Prediksi UMK se-Jawa Barat Tahun 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling diperhatikan di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta. Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495. Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran terenda 6,5 persen dari sebelumnya yang diminta 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
– Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.688
– Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
– Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,334.000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Perincian UMK se-Jawa Barat Tahun 2026
Berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di tahun 2026:
- UMK Kota Bekasi
- 2025: Rp5.690.752
-
2026:
- 6,5 = Rp6.060.107
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Karawang
- 2025: Rp5.599.593
-
2026:
- 6,5 = Rp5.963.569
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Bekasi
- 2025: Rp5.558.515
-
2026:
- 6,5 = Rp5.921.425
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Purwakarta
- 2025: Rp4.792.252
-
2026:
- 6,5 = Rp5.102.797
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Subang
- 2025: Rp3.508.626
-
2026:
- 6,5 = Rp3.737.681
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kota Depok
- 2025: Rp5.195.721
-
2026:
- 6,5 = Rp5.533.675
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kota Bogor
- 2025: Rp5.126.897
-
2026:
- 6,5 = Rp5.459.844
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Bogor
- 2025: Rp4.877.211
-
2026:
- 6,5 = Rp5.194.351
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Sukabumi
- 2025: Rp3.604.482
-
2026:
- 6,5 = Rp3.840.750
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Cianjur
- 2025: Rp3.104.583
-
2026:
- 6,5 = Rp3.305.383
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kota Sukabumi
- 2025: Rp3.018.634
-
2026:
- 6,5 = Rp3.213.267
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kota Bandung
- 2025: Rp4.482.914
-
2026:
- 6,5 = Rp4.862.063
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kota Cimahi
- 2025: Rp3.863.692
-
2026:
- 6,5 = Rp4.194.504
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Bandung Barat
- 2025: Rp3.736.741
-
2026:
- 6,5 = Rp3.979.829
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kota Tasikmalaya
- 2025: Rp2.801.962
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.984.101
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Tasikmalaya
- 2025: Rp2.699.992
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.874.492
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Sumedang
- 2025: Rp3.732.088
-
2026:
- 6,5 = Rp3.973.747
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Bandung
- 2025: Rp3.757.284
-
2026:
- 6,5 = Rp 4.004.475
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Indramayu
- 2025: Rp2.794.237
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.974.293
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kota Cirebon
- 2025: Rp2.697.685
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.873.319
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Cirebon
- 2025: Rp2.681.382
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.854.271
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Majalengka
- 2025: Rp2.404.632
-
2026:
- 6,5= Rp 2.559.926
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Kuningan
- 2025: Rp2.209.519
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.354.541
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Garut
- 2025: Rp2.328.555
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.478.241
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Ciamis
- 2025: Rp2.225.279
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.372.213
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kabupaten Pangandaran
- 2025: Rp2.221.724
-
2026:
- 6,5 = Rp 2.366.848
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
-
Kota Banjar
- 2025: Rp2.204.754
- 2026:
- 6,5 = Rp 2.347.046
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538











